Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Sumut

Wali Kota Binjai Menyerahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

×

Wali Kota Binjai Menyerahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Binjai – Wali Kota Binjai, H. Amir Hamzah, bersama Kepala Kantor Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien dan Kepala Kantor Cabang Binjai Syarifah Wan Fatimah, memberikan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp1,3 miliar kepada enam keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Enam ahli waris yang menerima santunan tersebut memperoleh hak mereka berdasarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Masing-masing ahli waris menerima: Alm. Suplanto sebesar Rp202 juta, Alm. Mahadip sebesar Rp325 juta, Almh. Eni Kusnaini sebesar Rp218 juta, Almh. Sri Tety Erlina sebesar Rp372 juta, Alm. Nazaruddin sebesar Rp156 juta, dan Alm. Sugianto sebesar Rp42 juta.

Baca Juga:   Sepatu Bunut Kisaran, Bertahan dan Jadi Saksi Kejayaan Karet di Asahan

Wali Kota Amir Hamzah mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK atas santunan yang diberikan. Dia mendorong seluruh jajarannya untuk memperhatikan jaminan sosial bagi pekerja di lingkungan masing-masing.

“Kami memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini adalah bentuk bantuan nyata bagi ahli waris,” ucapnya.

Amir juga menyatakan akan terus mengimbau perusahaan dan pekerja yang belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar. “Saya akan membuat surat imbauan dan peraturan wali kota agar seluruh perusahaan dan pekerja dapat terlindungi dalam program ini,” tambahnya.

Henky Rhosidien, Kepala Kantor Wilayah Sumbagut, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk memberikan manfaat kepada pekerja atau peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Baca Juga:   Sri Ayu Mihari: Keberadaan IWAPI Bagian dari Pembangunan Perekonomian Daerah

“Kami segera menyalurkan manfaat yang harus diterima oleh ahli waris, termasuk beasiswa untuk anak-anak agar mereka dapat terus bersekolah dari TK hingga S1,” jelas Henky dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Santunan ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. “Negara ingin pekerjanya sejahtera. Mari pastikan kita terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan demi keamanan diri kita dan ketenangan keluarga di rumah,” tambah Henky.

Syarifah Wan Fatimah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga atau ahli waris. “Santunan ini mungkin tidak bisa menggantikan nyawa almarhum atau almarhumah, tetapi diharapkan dapat sedikit membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Baca Juga:   Nyaris Pukul Ketua Panwascam, Akhyar Terancam Pidana Pemilu

BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Syarifah juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Binjai atas dukungannya dan mengajak pekerja yang belum terdaftar untuk segera mendaftar.

“Dengan kolaborasi bersama Pemerintah Kota Binjai, kami berharap seluruh perusahaan dan pekerja di wilayah ini dapat terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat mengurangi kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai,” tutup Syarifah. (MS10)