Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Waspada, Saat Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Jangan Pakai Jasa Calo

×

Waspada, Saat Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Jangan Pakai Jasa Calo

Sebarkan artikel ini

Binjai – Saat ini banyak bertebaran penawaran jasa pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dari sosial media seperti facebook, instagram hingga blastingan di WhatsApp. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Binjai mengimbau peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan jasa calo ketika hendak mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

“Jangan gunakan calo ketika hendak ajukan klaim JHT karena saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah membuka kanal-kanal layanan yang memudahkan peserta untuk klaim JHT,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Binjai Mulyana di BPJS Ketenagakerjaan Binjai kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Menurut dia, kanal-kanal layanan tersebut di antaranya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Layanan Online Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), dan layanan langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga:   Puluhan Tanaman Kelapa Sawit Milik PTPN IV Adolina Dirusak OTK, Pihak Perkebunan lapor ke Polisi

Bahkan dalam aplikasi JMO, kata dia peserta diberikan kemudahan akses untuk memperoleh informasi program BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT, informasi kanal klinik/rumah sakit kerja sama, kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, simulasi manfaat JHT/Jaminan Pensiun, klaim JHT, dan fitur-fitur menarik lainnya.

“Setiap peserta yang telah berhenti bekerja dan nonaktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta ingin mengambil saldo JHT-nya dapat klaim JHT menggunakan aplikasi JMO,” katanya.

Ia mengatakan klaim JHT melalui aplikasi JMO dilakukan tanpa menggunakan berkas dokumen, tanpa menunggu antrean, dan tanpa jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Selama data peserta sudah dilakukan validasi atau pengkinian data, kata dia, klaim JHT melalui aplikasi JMO dapat dilakukan dengan mudah dan cepat kurang dari 5 menit dan dana langsung ditransfer ke rekening peserta.

Baca Juga:   Bupati Sergai Hadiri Penabalan 16 Penghulu Adat Kerajaan Negeri Padang

“Namun saat ini klaim JHT melalui JMO masih terbatas pada saldo kurang dari Rp10 juta. Bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi layanan melalui Lapak Asik,” jelasnya.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau kepada pimpinan perusahaan atau bagian sumber daya manusia untuk terus mengedukasi dan mengajak seluruh karyawannya untuk segera menginstal aplikasi JMO dan melakukan pengkinian data agar ke depannya peserta dapat memperoleh layanan yang lebih mudah dan cepat.

Apabila ditemukan kendala atau permasalahan dalam menggunakan aplikasi tersebut, kata dia, peserta tidak perlu ragu untuk bertanya atau melaporkannya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

“Perlu diketahui bahwasanya klaim JHT tidak dipungut biaya sepeser pun dan tata cara serta dokumen persyaratannya sangatlah mudah, sehingga sedapat mungkin untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaim JHT karena nantinya justru akan merugikan peserta sendiri,” tegas Mulyana. (MS10)

Baca Juga:   Asuransi Astra Berikan Bantuan Perlengkapan Kebutuhan di Posyandu dan Posbindu