Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

YLBHI: KPK Sedang Dilemahkan dengan Dua Cara

×

YLBHI: KPK Sedang Dilemahkan dengan Dua Cara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediasumutku.com– Saat ini Komisi Pembrantasan Koruspsi (KPK) diduga sedang dilemahkan secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu dengan dua cara.

Penilaian ini disampaikan oleh pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YBLHI), Jumat (6/9/2019).

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, pelemahan cara pertama dilakukan melalui kehadiran calon pimpinan (capim) KPK. Sebanyak sepuluh nama capim KPK sedang menjalani proses seleksi saat ini.

Sedangkan cara kedua, disinyalir melalui pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Revisi UU ini menurutnya dilakukan secara senyap oleh DPR, meskipun tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi.

“Rencana pembahasan revisi UU KPK ini tidak pernah terdengar sebelumnya,” kata dia melalui pesan singkat kepada katadata.co.id Jumat (6/9).

Asnafi mengatakan, indikasi pelemahan melalui sepuluh capim KPK terlihat dari rekam jejak mereka yang bermasalah. Karena itu, dia menilai visi misi yang disampaikan dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan RUU KPK juga dianggap dapat melemahkan fungsi penyidikan komisi antirasuah.

Baca Juga:   Kapolres AKBP Robin Hadiri Kunker Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Di Serdang Bedagai
Sejumlah aktifis melakukan aksi demonstrasi dalam upaya mendukung KPK dari upaya pelemashan wewenang. (foto-foto: katadata)

Sebab, di dalamnya terdapat sejumlah poin revisi terkait penghentian penyidikan. Proses penggeledahan, penyadapan, dan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pun nantinya ditentukan oleh Dewan Pengawas. Padahal, KPK sebelumnya bisa leluasa melakukan wewenangnya tersebut.

Atas dasar itu, YLBHI meminta Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan surat presiden yang menyetujui RUU KPK. Selain itu,

YLBHI juga meminta DPR mendengar aspirasi masyarakat untuk menghentikan upaya pelemahan pemberantasan korupsi dan KPK.

“Kami mengajak masyarakat luas untuk bersuara meminta Presiden dan DPR berhenti melakukan pelemahan pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya pelemahan KPK,” ujarnya.

Untuk diketahui, DPR kemarin bersepakat merevisi UU KPK. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, para anggota dewan serentak menyetujui jika RUU KPK menjadi usulan parlemen.

Baca Juga:   Pangdam I/BB dampingi Presiden Jokowi Saat Kunjungan Kerja di Provinsi Riau

Tak ada penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Dalam RUU KPK kali ini, ada enam poin revisi yang substansial.

Pertama, terkait dengan kedudukan KPK nantinya berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan yang tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Adapun, pegawai KPK nantinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat melakukan penyadapan namun baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.

Ketiga, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Keempat, tugas KPK dalam pencegahan akan ditingkatkan.

Alhasil, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan sesudah masa jabatan.

Baca Juga:   Gelar Rakernas, NasDem Ingin Hadirkan Pemilu Tanpa Pembelahan

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang.

Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya dibantu oleh organisasi pelaksana pengawas.

Keenam, KPK nantinya berwenang dalam menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.(MS1/katadata)