Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineNasionalPolitik

Batas Waktu Penundaan Pilkada Masih Perlu Dibicarakan

×

Batas Waktu Penundaan Pilkada Masih Perlu Dibicarakan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Kalangan DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah sepakat menunda Pilkada 2020 karena wabah Covid-19. Dan lama penundaan masih perlu dibicarakan oleh DPR dan pemerintah.

Namun, dari tiga opsi penundaan yang diajukan KPU, kecenderungan terbesar adalah Pilkada dilaksanakan pada 29 September 2021 atau mundur satu tahun dari jadwal seharusnya, 23 September 2020.

Kalau opsi itu yang dipilih, maka implikasinya ada 270 daerah bakal dipimpin penjabat daerah. Pasalnya, masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah telah berakhir sebelum Pilkada diselenggarakan.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada 208 daerah yang masa jabatan kepala/wakil daerahnya berakhir pada Februari 2021.

Sisanya, ada 60 daerah, masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya berakhir pada Maret-Juli 2021 dan dua daerah masa jabatan pemimpinnya berakhir pada September 2021.

Baca Juga:   DPC PDI Perjuangan Sergai Solid Bergerak Menangkan Pilkada 2020

Karenanya, penting bagi pemerintah memikirkan hal itu sejak dini. Sehingga, kelak, sekalipun daerah hanya dipimpin penjabat, pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu. Salah satu yang perlu mulai dipikirkan adalah mencari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diproyeksikan menjadi penjabat daerah di ratusan daerah tersebut.

Apalagi, untuk menjadi penjabat, ASN setidaknya harus berpengalaman di birokrasi, berintegritas, dan mempunyai rekam jejak yang baik.

Selanjutnya, pemerintah juga harus memikirkan kemungkinan wabah Covid-19 masih mengancam saat kepala/wakil kepala daerah berakhir masa jabatannya. Karena itu, dibutuhkan sosok penjabat yang juga memiliki kapasitas manajemen krisis.

Apabila kemudian kondisi wabah sudah berakhir, sosok penjabat diharapkan memiliki kapasitas memulihkan daerah pasca wabah Covid-19.

Baca Juga:   ASN Yang Tidak Netral Saat Pilkada Akan Dipidana

Sementara Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian memutuskan akan melihat perkembangan penanganan penularan Covid-19 terlebih dulu sebelum menentukan jadwal pelaksanaan pilkada selanjutnya.
“Jadwal baru pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2020) malam.

Menurut Tito, yang menjadi fokus Kemendagri saat ini adalah memobilisasi sumber daya nasional dan daerah untuk mengantisipasi dampak buruk akibat penularan Covid-19. “Bila perang melawan Covid-19 ini tuntas, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 (yang saat ini ditunda),” tegas Tito.

Baca Juga:   Ekstensifikasi Lahan Food Estate : Membangun dan Mengembangkan Lahan Pertanian Produktif Baru untuk Petani

Utamanya dengan Sekretariat Negara, lanjutnya untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020.
Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada 23 September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.