Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedanPolitik

Fraksi PKS Soroti Realisasi PAD dari Sektor Parkir, Reklame dan IMB

×

Fraksi PKS Soroti Realisasi PAD dari Sektor Parkir, Reklame dan IMB

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Medan

Mediasumutku.com | Medan : Dalam Sidang Paripurna, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor di Tahun Anggaran 2019.

FPKS memberikan sejumlah catatan penting terkait realisasi PAD ini diantaranya realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar 85,01 persen.

“Dari angka tersebut pendapatan pajak daerah dari pos pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak BPHTB berhasil melampui dari target yang telah ditetapkan. Dan hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Medan termasuk dari sektor usaha taat pajak.

“Fraksi PKS mengucapkan terima kasih atas pencapaian ini,” ucap Syaiful Ramadhan saat didaulat menjadi Juru Bicara Fraksi menyampaikan Pemandangan Umum terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2019, Senin (22/06/2020).

Sementara itu terkait realisasi pajak parkir sebesar 26,56 milyar rupiah atau sebesar 88,5 persen dari target sebesar 300 milyar rupiah FPKS menilai hal ini adalah keberhasilan pemerintah kota Medan dalam menjalankan politik anggaran.

“Selama ini pajak parkir yang rendah terus disorot oleh DPRD Kota Medan dengan menerapkan target yang rendah akan memudahkankan pencapaiannya. oleh karena itu, pada tahun yang akan datang target pajak parkir sudah bisa ditingkatkan lagi tergetnya,” ungkapnya.

Fraksi PKS menyoroti realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame hanya sebesar 19,01 milyar atau 15,78 persen saja dari target sebesar 120,54 milyar rupiah.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar kami mengapa realisasinya sangat rendah sementara jumlah papan reklame di Kota Medan sangat banyak sekali. Dengan rendahnya realisasi dari pos pajak reklame ini kami meminta kepada saudara Plt Walikota Medan untuk memberikan stimulus kepada OPD terkait untuk dapat bekerja lebih maksimal,” jelas Syaiful.

Baca Juga:   Modesta Marpaung : Kelurahan dan Puskesmas Harus Berkolaborasi Tangani Kasus Stunting di Medan Tembung

FPKS juga menyoroti soal penertiban papan reklame yang tidak bayar pajak, papan reklame ilegal dan papan reklame yang sudah kadaluarsa izinnya.

“Oleh karena itu, kami minta penjelasan saudara Plt walikota Medan sudah sejauh mana berkomunikasi dengan FKPD Kota Medan dalam upaya menertibkan papan reklame ilegal di kota medan? dan mengapa realisasi dari pajak reklame sangat rendah dan mengapa hal ini bisa sampai terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, pendapatan dari sektor retribusi daerah hanya sebesar 90,43 milyar rupiah atau sebesar 51,03 persen dari target sebesar 177,218 milyar rupiah.

“Pencapaian pendapatan retribusi daerah telah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya namun besarnya anggaran pendapatan pada tahun 2019 jauh lebih kecil dari tahun sebelumya yang dianggarakan sebesar 250,84 milyar. Tahun 2019 pencapaiannya hanya sebesar 44,39 persen saja. bahkan seluruh pos yang ada dalam realiasi pendapatan dari sektor retribusi daerah kota medan hampir tidak ada satupun yang mencapai target,” tegas Syaiful.

Realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum, kata Syaiful, hanya sebesar 21,99 milyar rupiah atau sebesar 45,05 persen dari target sebesar 48,81 milyar rupiah.

“Angka ini kami nilai sangat rendah dan menunjukkan pemerintah kota Medan belum mampu mengatur parkir tepi jalan umum secara maksimal. Belum lagi jumlah yang dipungut dari masyarakat tidak sesuai atau lebih rendah dari peraturan daerah kota medan sehingga banyak terjadi kebocoran dari pos ini,” ungkapnya.

Baca Juga:   Kajati Sulteng Ikuti Rakernis Kejaksaan RI Tahun 2022, Jaksa Agung Sampaikan Pentingnya Perencanaan

Dalam beberapa tahun terakhir, Fraksi PKS pernah mengusulkan agar pemerintah Kota Medan menerapkan e-parking untuk menghindari kebocoran PAD.

“Sampai hari ini kami tidak melihat itikad baik pemerintah Kota Medan untuk mengakomodir usulan kami. bahkan kami pernah mengilustrasikan potensi PAD Kota Medan yang mencapai ratusan milyar kalau pemerintah Kota Meran mau serius menggarapnya. Solusi lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari pos ini adalah dengan melakukan kerjasama resmi kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum. Sehingga pendapatan retribusi dapat dihitung karena memiliki ukuran – ukuran yang jelas,” usulnya.

Jika konsep ini direalisasikan maka juru parkir di Kota Medan bisa berpenghasilan minimal empat juta rupiah, jauh lebih besar dari nilai UMK Kota Medan. Hal ini tentu saja jika pemerintah Kota Medan memiliki keberanian untuk berubah dari sistem yang sekarang ini karena tidak jelas kemana diserahkan retribusi parkir yang dikutip oleh juru parkir sebelum sampai ke dinas perhubungan kota medan, berapa yang diterima dan berapa yang dilaporkan tidak jelas.

“Oleh karena itu, kami minta penjelasan sudah sejauh mana upaya pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan pad dari retribusi parkir tepi jalan umum dan mengapa realisasi pendapatan tahun ini juga masih rendah?,” tanyanya.

Baca Juga:   Ini Harapan Edy Rahmayadi Kepada Wartawan Agar Terus Mengawal Pembangunan Sumut

Sementara itu realisasi pendapatan dari pos penyediaan tempat parkir untuk kendaraaan penumpang dan bus hanya sebesar 274,44 juta atau sebesar 27,44 persen dari target sebesar satu milyar rupiah, ini terjadi karena banyaknya kendaraan penumpang dan bus yang tidak parkir atau masuk ke dalam terminal, hampir seluruh kendaraan penumpang dan bus memiliki terminal-terminal liar diluar terminal resmi yang disediakan pemko medan, kami minta saudara plt walikota medan untuk memberikan penjelasan atas hal ini.

“Tidak hanya soal parkir, kami (FPKS) banyak menerima laporan dari masyarakat terkait persoalan izin mendirikan suatu bangunan dimana masyarakat sangat dipersulit dalam melakukan pengurusan IMB. selain itu, beberapa persoalan tentang IMB diantaranya adalah banyaknya bangunan berdiri tidak sesuai dengan izinnya baik dari sisi jumlah maupun bentuknya. Kemudian, masih juga terjadi pengurusan IMB dilakukan setelah bangunan berdiri sehingga bukan bangunan menyesuaikan dengan IMB tapi IMB lah yang harus menyesuaikan dengan bangunan,” terangnya.

Persoalan tersebut, kata Syaiful yang menyebabkan rendahnya pencapaian pendapatan dari pos izin mendirikan bangunan yang hanya sebesar 23,89 milyar rupiah atau sebesar 34,75 persen dari target sebesar 68,77 milyar rupiah, dan target ini sudah jauh lebih kecil dari target tahun sebelumnya yang mencapai angka 147,74 milyar.

“Kami minta penjelasan mengapa capaian PAD dari pos ini sangat rendah sekali,” jelasnya.