Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

3.016 Knalpot Blong Dimusnahkan Di Medan

×

3.016 Knalpot Blong Dimusnahkan Di Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN : Pernah dengar suara knalpot blong? Yang suaranya menggema sampai ke gendang telinga, kalau mendengarnya dengan jarak dekat, kuping terasa mau pecah. Kekesalan ini hanya bisa kita ungkapkan dalam hati saja. Menyikapi hal ini, aparat kepolisian tidak tinggal diam. Setiap kali ketemu knalpot blong, maka aparat kepolisian akan menghentikannya dan melakukan tilang atau menyuruh pengendara menggantinya dengan knalpot bawaan.

Dari banyaknya knalpot yang diamankan, Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 3.016 knalpot blong tersebut di Jalan Bukit Barisan tepatnya di depan Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan, Kamis (28/1/2021) siang. Pemusnahan knalpot dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat Stoom Walls (situmalas).

Baca Juga:   Begal Ditembak Mati, Seorang Rekannya Eks Napi Asimilasi Dilumpuhkan

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan, jumlah knalpot blong yang dimusnahkan sebanyak 3.016. “Pemusnahan barang bukti knalpot racing atau blong dilakukan hari ini dan disaksikan berbagai kalangan masyarakat,” katanya, Kamis (28/1/2021).

Irsan Sinuhaji menyampaikan, sebelum dilakukan penindakan hingga akhirnya penyitaan dan pemusnahan, pihak kepolisian terlebih dulu melakukan sosialisasi untuk tidak memakai knalpot blong pada bulan Juli 2020.

“Kita mulainya sosialisasi pada bulan Juli,” ucapnya.

Sosialisasi ini dilakukan setelah masyarakat komplain dan seringnya terjadi tawuran akibat knalpot yang tidak sesuai standart. “Oleh sebab itu kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.

Setelah kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat, lanjut Waka Polrestabes Medan pada bulan Agustus 2020, pihak Satlantas Polrestabes Medan mulai melakukan penindakan terhadap pengendara yang memakai knalpot blong.

Baca Juga:   Pemkot Padangsidimpuan Sosialisasikan Sistem Aplikasi E-Planning

“Hingga Januari 2021 kita berhasil menindak, sita hingga memusnahkan sebanyak 3.016 knalpot,” katanya.

Saat dilakukan pengamanan terhadap pemilik knalpot yang tidak sesuai standart itu tetap disarankan membawa knalpot standartnya. “Kita bongkar dan dikembalikan seperti awal kendaraannya,” ucapnya.

Selain penyitaan knalpot blong, bagi pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan juga diberi sanksi tilang. “Kita cek kelengkapan pengendaranya, ya kalau tidak lengkap kita tilang,” tandasnya.