Scroll untuk baca artikel
Berita SumutSumut

Temui Kapolres Sergai, Petani Kelompok 80 Harap Penyelesaian Dengan Baik

×

Temui Kapolres Sergai, Petani Kelompok 80 Harap Penyelesaian Dengan Baik

Sebarkan artikel ini

SERGAI- Perwakilan petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) menjumpai Kapolres Sergai AKBP Dr, Ali Machfud SIK, di ruang kerjannya, Kamis (16/3/2023).

Ketua Tim Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat Zuhari didampingi Sekretaris Aripin S.Sos, Bendahara Tatang Ariandi, Ketua Kelompok Adenan AB, Bahtiar, Saharuddin dan Kades Bagan Kuala Safril, dihadapan Kapolres Sergai dan Kasat Intelkam, AKP Siswoyo menyampaikan harapan terkait tuntutan lahan kelompok 80 seluas 320 Hektar (Ha) dapat dikembalikan oleh PT.Deli Minatirta Karya (DMK) yang berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang Hak Guna Usaha (HGU) nya sesuai dengan Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 dengan peruntukan Tambak Udang, sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu.
“Permasalahan ini kata Zuhari, diyakini dapat diselesaikan dengan baik dan tentunya solusi penyelesaiannya ditemukan nantinya, Kami yakin Kapolres Sergai dapat mencarikan solusinya untuk pernyelesaian permasalahan yang telah diperjuangkan oleh Petani Kelompok 80 selama 29 tahun yang hingga kini belum kunjung selesai. Belum lama ini sebut Zuhari, Ketua Tim Pelayanan Hukum dan Advokasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Dr. Firyadi, dihadapan kelompok 80 menegaskan PT. DMK tidak lagi diperpanjang HGU nya, karena pada tahun 2011 sudah Black List. PT. DMK menyalahi peruntukan izin HGU dari Tambak Udang dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit.
Perubahan Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit kata Zuhari, diperkirakan dimulai pada tahun 2003 yang lalu. Dan perubahan itu diduga kuat memang tidak memiliki izin. Kata Zuhari sembari mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Sergai.
Sementara menurut pengakuan Sekretaris tim Kelompok 80 Arifin, S.Pd mengatakan, ada 28 kelompok pada tahun 2007 telah dipanjar oleh PT. DMK, dengan masing-masing satu kelompok yang memiliki lahan seluas 4 Ha, diberi uang panjar sebesar Rp.16 juta. Sedangkan yang 52 kelompok lagi sama sekali belum menerima panjar dan pembayaran. Pelunasan panjar dang anti untung itu tidak dilakukan oleh PT. DMK. Hal tersebut yang memicu para ketua kelompok dan ahli waris melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.
Dalam perjanjian yang ia ingat, awal terbentuk Tambak Inti Rakyat itu dari usulan 128 petani yang selanjutnya disebut plasma (Kelompok) ke Pemerintah Pusat. Sedangkan PT. DMK disebut sebagai Bapak angkat (Inti). Nah, sebelum diterbitkannya HGU pada tahun 1992, semua Surat Keterangan Tanah (SKT) para ketua kelompok diserahkan kepada Kepala Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi yang aslinya. Sehingga para ketua kelompok 80 hanya memegang foto copy SKT hingga saat ini. Beber Arifin.
Kepala Desa Bagan Kuala Safril, menerangkan bahwa kondisi di lapangan tepatnya lahan Eks HGU PT.DMK sudah banyak penggarap, baik dari Kecamatan Tanjung Beringin maupun luar. Peralihan lahan tersebut sama sekali tidak ia diketahui secara pasti. Begitu juga dengan sejarah terbentuknya Tambak Inti Rakyat, sebab ia baru menjabat sebagai Kepala Desa Bagan Kuala sejak tahun 2014 yang lalu. Ia berharap kepada Kapolres Sergai dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah tersebut. Harap Safril.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud, menyampaikan, ucapan terimakasih kepada seluruh tim dan ketua kelompok 80 maupun ahli waris yang masih berjuang dengan rasa sabar dan tidak berbuat merugikan diri sendiri juga orang lain. Ia berjanji akan membantu maupun memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan pihak PT. DMK, tentunya terlebih dahulu akan mempelajari masalah tersebut,” Ujarnya.
Baca Juga:   Bupati Asahan Buka Turnamen Bola Basket di Kisaran