MEDIASUMUTKU.com, Padang Lawas – Polres Padang Lawas (Palas) melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang terduga pelaku kasus pemerasan yang melibatkan seorang korban oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MSS, berusia 37 tahun, dan beralamat di Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, kepada Mediasumutku pada Jumat (21/7) pagi, keempat terduga pelaku pemerasan tersebut adalah MJMP (24) dan MDAP (22), keduanya warga Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa.
Selain itu, ada AH (23) dan AMMP (19) yang merupakan warga lingkungan III dan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
AKP Hitler menjelaskan bahwa kejadian pemerasan ini dilaporkan oleh korban pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 lalu, dan berlangsung di salah satu rumah kosong di wilayah Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah dijebak oleh keempat pelaku dengan tuduhan berbuat zinah dan menggunakan narkoba bersama salah satu dari mereka.
Ketiga pelaku lainnya turut menuduh korban dengan tuduhan serupa. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh serta dituduh akan dilaporkan kepada penegak hukum dan kepala lingkungan setempat.
“Peristiwa itu tampaknya direncanakan oleh para pelaku. Salah satu pelaku, yaitu MDAP, awalnya janjian dengan korban untuk bertemu dan berbincang di rumah kosong tersebut.
Setelah bertemu, ketika mereka berbincang sembari minum minuman ringan, pelaku MDAP menawarkan diri untuk menggoda korban. Korban menyetujuinya dan membuka pakaiannya.
Namun, ketika itulah tiga pelaku lain masuk ke dalam rumah tersebut, menggertak, dan mengancam korban atas tuduhan-tuduhan tersebut,” ungkap AKP Hitler.
Lebih lanjut, AKP Hitler menjelaskan bahwa akibat rasa takut dan merasa nyawanya terancam, korban akhirnya berdamai dengan para pelaku.
Para pelaku menyetujui perdamaian dengan syarat korban harus membayar uang sebesar Rp 60 juta. Korban menyetujui permintaan tersebut dan mentransfer uang perdamaian tersebut ke rekening atas nama inisial IY.
“Uang sebesar Rp 60 juta itu kemudian dibagi oleh para pelaku. Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor,” ungkap AKP Hitler.
AKP Hitler menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku pemerasan berhasil ditangkap berkat kerjasama dengan masyarakat di lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, pada Kamis (20/7) malam sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku telah mengakui perbuatan mereka dalam melakukan pemerasan terhadap korban oknum PNS tersebut. Proses penangkapan keempat pelaku pemerasan, dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Palas, Ipda Budi C Nasution, SH, MH.
Saat ini, keempat pelaku pemerasan berserta sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang dibeli dari hasil pemerasan, telah diamankan di kantor Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut.(sho)