Langkat – Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langkat telah merealisasikan pembayaran klaim kepada peserta dengan total mencapai Rp 50,6 miliar. Klaim tersebut mencakup 3.648 kasus yang diajukan sejak Januari hingga Desember 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langkat, Sugiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja melalui lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dari Januari hingga Desember 2024, kami telah membayarkan klaim JKK sebanyak 27 kasus dengan total Rp 143,6 juta, JKM sebanyak 320 kasus sebesar Rp 8,5 miliar, JHT sebanyak 2.298 kasus dengan total Rp 40,2 miliar, JP sebanyak 947 kasus senilai Rp 1,6 miliar, dan JKP sebanyak 56 kasus dengan nominal Rp 62,1 juta,” ungkapnya.
Salah satu manfaat dari program JHT adalah kemudahan pencairan dana bagi peserta yang telah nonaktif, dengan masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja. Proses klaim juga semakin praktis melalui layanan digital tanpa kontak fisik (Lapak Asik) yang dapat diakses di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sugiyanto menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Langkat akan terus meningkatkan kualitas layanan demi memberikan kemudahan bagi peserta dan ahli waris dalam mencairkan klaim mereka. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena ini adalah hak mereka setelah memenuhi kewajiban sebagai peserta,” katanya.
Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan akibat pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau telah mencapai usia pensiun 56 tahun, tersedia berbagai pilihan layanan. Peserta dengan saldo lebih dari Rp 10 juta dapat memanfaatkan layanan digital melalui Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk proses pencairan yang lebih mudah dan cepat. (MS10)