mediasumutku.com lMEDAN-Polisi meringkus dua perampok di angkutan kota (angkot) di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas. Polisi terpaksa menembak kedua perampok tersebut karena mencoba kabur dari kejaran polisi.
Dua tersangka yakni Jona Nasution (22) di Jalan Tritura, Kecamatan Delitua dan Van Basten (32) warga Jalan Bajak Gg Makmur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.
Informasi yang diperoleh, Rabu (2/9/2020), kejadian berawal saat korban Hamzah Lubis warga Jalan Elang Kecamatan Muara Dua Kabupaten Pidie menunggu bus tujuan Padangsidimpuan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Loket KUPJ.
Kemudian, datang para tersangka menanyakan pada korban tujuan kemana. Korban menjawab mau pergi ke Padangsidimpuan. Selanjutnya, tersangka Jona Nasution dan Van Basten menyetop angkot 07 untuk korban.
Setelah korban naik ke dalam angkot, dua tersangka ikut naik ke dalam angkot. Kemudian satu tersangka lain bernama Ucok (DPO) duduk di samping kiri korban dan Jona Nasution duduk di depan/ berhadapan dengan korban. Sedangkan Van Basten mengikuti angkot yang ditumpangi korban dari belakang menggunakan Honda Revo.
Korban merasa curiga terhadap para tersangka sehingga korban meminta kepada sopir angkot agar berhenti dan meminta pindah duduk di bangku depan sebelah sopir. Kemudian secara tiba-tiba dua tersangka yang ikut naik angkot bersama korban langsung mencekik dan memiting leher korban.
Mereka juga mengambil paksa ponsel milik korban namun korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan ponsel miliknya tersebut sambil berteriak minta tolong. Setelah di depan Kantor Koramil Kecamatan Medan Amplas sopir memberhentikan angkotnya.
Spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi yang melihat kejadian itu juga ikut melakukan pengejaran.
Kemudian dua tersangka tertangkap. Sementara itu tersangka lainnya atas nama Ucok masuk dalam buronan. Pada saat dilakukan pengembangan kedua tersangka mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melakukan menembak kedua tersangka yang mengenai bagian kaki kedua tersangka.
“Kemudian, kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya diboyong ke Polsek Patumbak guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba.
Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Revo dan ponsel Vivo. Untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” bebernya. (MS8)