Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Tolak UU Omnibus Law, Puluhan Massa Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Sergai

×

Tolak UU Omnibus Law, Puluhan Massa Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI- Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Serdang Bedagai (Sergai) Bersatu (SERBU) menggelar aksi damai di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin(12/10/2020). Aksi damai tersebut untuk menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam aksi damai ini, massa yang terdiri dari gabungan mahasiswa Sergai bersatu membentangkan poster penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

BACA JUGA : Ratusan Buruh Seruduk Kantor Bupati Sergai, Berikut Tuntutannya…

Aksi damai diterima oleh Pjs Bupati Sergai, Ir. Irman didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Aziz Siregar, Kasat Pol PP,  Pajar Simbolon.

Dalam orasi, aliansi mahasiswa Sergai bersatu menyampaikan sikap bahwa, DPR RI kembali menorehkan cacatan hitam.  Dalam proses legislasi dengan adanya pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020.

Di tengah pandemi negara seharusnya fokus pada penanganan covid-19, tapi malah mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan jauh dari harapan masyarakat banyak dan ketidakkonsistensian pemerintah dalam menangani situasi saat ini.

“Untuk itu, kami dari aliansi mahasiswa Sergai bersatu menyampaikan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam pembentukan dan pembahasan kami nilai melanggar asas-asas umum pemerintah yang transfaran,” ujar salah seorang mahahsiswa, Heriansyah dalam orasinya.

Baca Juga:   Petani Ditemukan Tak Bernyawa di Sawah

BACA JUGA : Aksi Penolakan Omnibus Law Dilatarbelakangi Berita Hoaks

Pemerintah juga patut dianggap melanggar asas kepentingan umum yakni, keberpihakan pada rakyat kecil. Karena keperpihakan adalah kewajiban pemerintah dalam mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan masyarakat secara luas.  Mempertimbangkan kepentingan para pihak, bersikap aspiratif dan tidak diskriminatif.

“Tapi, faktanya isi UU Omnibus Law Cipta kerja didominasi aspirasi pengusaha. Bahwa UU Omnibus Lawa cipta kerja semakin melegitimasi monopoli dan penguasaan tanah oleh kelompok korporasi dan alite bisnis, mendorong liberalisasi pasar tanah.  Sarat dengan kepentingan investor dan
pemodal, memuluskan konversi tanah pertanian, mempermudah perampasan tanah demi kepentingan bisnis berbasis agraria,”ungkap Heriansyah.

Untuk itu, lanjut Heriansyah, adapun beberapa poin diatas
maka, aliansi mahasiswa Serdang Bedagai Bersatu (Serbu). Mendesak, kepada Presiden RI untuk sesegera mungkin mengeluarkan PERPPU untuk membatalkan dan UU Omnibus Law Cipta kerja.

Penolakan Dari Rakyat

Kemudian, mendesak Mahkamah Konstitusi RI (MK -RI) untuk menerima dan membatalkan permohonan judicial Rieview UU Omnibus Law Cipta kerja.  Selanjutnya, mendesak kepolisian RI tidak bertindak Represif dan melakukan kekerasan pada masa aksi di seluruh Indonesia khususnya pada aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja.

“Kami juga mendesak Pemerintah di Indonesia untuk fokus pada penangan pandemi covid-19 dan tidak membuat kebijakan yang berpotensi mendapatkan penolakan dari rakyat,” pungkas Korlap Heriansyah.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sergai, Ir.  Irman menyampaikan, aspirasi mahasiswa akan diterima dan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, saya selaku Pjs Bupati Sergai yang akan meneruskan secara konstitusional kepada Pemerintah pusat dan mari kita doakan,” ujar Pjs Bupati Sergai.

Selain itu, Pjs Bupati Sergai juga menghimbau, kepada seluruh
mahasiswa agar tetap menjaga ketertiban berlalulintas agar perjalanan sampai dirumah masing-masing berjalan lancar.

Baca Juga:   Pencarian Korban Banjir Bandang Labura Dihentikan Sementara

“Dan jangan lupa agar tetap menjaga kesehatan dan mengikuti sesuai protokol kesehatan dan jangan lupa ingat 3 M yakni, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” pungkas Irman. (MS6)