mediasumutku.com| TANJUNGBALAI-Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Fikri, remaja berusia 18 tahun ditangkap tim Tekab Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, belum lama ini, Kamis (5/11/2020).
Aksi remaja yang tinggal di Jalan Anggrek, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai tersebut diketahui oleh korbannya yang melihat pelaku membawa sepeda motornya beberapa hari setelah kejadian.
“Korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai pada hari Kamis. Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu pagi sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah mengetahui dan memastikan sepeda motornya dikuasai pelaku ia menghubungi Polisi dan pelakunya diamankan,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).
Dia menerangkan, kejadian bermula saat itu sepeda motor miliknya di parkir di dalam garasi rumah yang terletak di Komplek Depag Gang Sate, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
“Suami pelapor Harpan terbangun hendak buang air. Kemudian, melihat keluar pagar garasi rumahnya yang terbuat dari besi, terbuka,” kata Putu Yudha.
Karena curiga rumahnya telah dimasuki maling, Harpan langsung melihat kondisi garasi dan sudah mendapati kenderaan mereka Yamaha Jupiter warna biru sudah hilang. Harpan, lalu membangunkan istrinya (pelapor) dan menerangkan sepeda motor mereka sudah hilang.
“Tak lama korban mengetahui sepeda motornya ada di Jalan Anwar Idris. Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kemudian menerjunkan tim Tekab dan menangkap pelaku bersama barang bukti sepedamotor curiannya,” kata Kapolres.
Setelah dilakukan cek nomor rangka dan mesin kenderaan tersebut sesuai dengan STNK dan BPKB milik korban.
“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan membuka pagar rumah korban lalu masuk dan mengambil sepeda motor bermodalkan kunci T,” pungkasnya. (MS10)