Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Dua Bulan DPO, Pencuri Gudang Tertangkap Karena Rindu Orangtua yang Sakit

×

Dua Bulan DPO, Pencuri Gudang Tertangkap Karena Rindu Orangtua yang Sakit

Sebarkan artikel ini

Batu Bara – Hampir dua bulan menghilang tanpa jejak dari kejaran Polisi, buronan kasus pencurian di gudang ikan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) tertangkap.

Pelaku seorang pria bernama Helmi Ismail (30) ditangkap Polsek Labuhan Ruku setelah diketahui pulang ke rumah untuk melihat orangtuanya yang sedang sakit. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (2/5) lalu.

Identitasnya terungkap setelah Polisi memeriksa rekaman CCTV yang ada di dalam gudang. Saat beraksi ia terlihat menggunakan penutup kepala, namun ciri-cirinya bisa diketahui. Ia masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat dan memecahkan gembok pintu dengan martil. Dalam aksinya pelaku menggondol jaring pukat dan barang-barang lain di dalamnya.

Baca Juga:   Setelah Autopsi, Jenazah Jamaluddin Dibawa ke Nagan Raya

“Kalau si tersangka ini memang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Dia bongkar rumah, bongkar gudang. Cukup meresahkan masyarakat di Tanjung Tiram,” kata AKP Ferry Kusnadi, Kapolsek Labuhan Ruku kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Polisi yang mendapat laporan atas kasus ini hingga membentuk tim dan melakukan pengejaran ke daerah Belawan. Namun dengan pengalamannya ia berhasil lolos dan baru tertangkap setelah Polisi mendapat informasi kepulangan pelaku ke rumahnya.

“Kita amankan di rumahnya tapi dia tak koperatif, melawan petugas dan membahayakan makanya diberi tindakan tegas terukur,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara ini.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka ini ternyata residivis dan pernah dihukum penjara atas aksi pencurian. Sebelumnya ia juga pernah tiga kali melakukan aksi pencurian di sekitar lokasi. (MS10)

Baca Juga:   Polres Batu Bara Tangkap Dua Warga OKI Sumsel