Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hankam

Dua Pelaku Pemukulan Karyawan PT SPR Divonis 2 Bulan Penjara, Perwakilan Karyawan Sampaikan Hal Ini

×

Dua Pelaku Pemukulan Karyawan PT SPR Divonis 2 Bulan Penjara, Perwakilan Karyawan Sampaikan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Kasus pemukulan terhadap karyawan PT Sari Pasada Raya (SPR) di Hutabagasan, BP Mandoge, mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa (21/11), kemarin.

Seorang warga, mengaku dari kelompok aliansi tani, dihukum dengan vonis 2 bulan masa tahanan oleh Hakim Ketua Anthoni Travolta SH MH yang memimpin persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).

Keputusan hakim tersebut didasarkan pada fakta dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan. Meskipun terdakwa mungkin merasa tidak puas dengan hasil tersebut, namun hak untuk mengajukan banding tetap terbuka.

Kepada wartawan, Rabu (22/11) Haida Sinurat selaku koordinator karyawan PT SPR yang juga mendampingi korban, menjelaskan bahwa sebelumnya kejadian pemukulan terjadi pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu di areal perkebunan PT SPR.

Baca Juga:   Cegah Peredaran Narkoba, BNNK Diajak Bersinergi Dengan Polres Sergai

Cristian Sitepu dan Firman Sihaloho keduanya karyawan perusahaan tersebut, melihat adanya pondok liar yang dibangun oleh kelompok aliansi tani.

Ketika kedua korban mencoba menegur kelompok tersebut, situasi memanas dan terjadi adu mulut. Tanpa diduga, terdakwa berinisial RM secara tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap wajah Cristian Sitepu dan menendang kaki Firman Sihaloho.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Asahan, dan perkara ini sampai ke tahap pengadilan. Meski vonis 2 bulan penjara dijatuhkan, pihak korban menyatakan kepuasan mereka terhadap keputusan hakim, meski terdakwa berencana untuk melakukan upaya banding.

“Terdakwa di vonis 2 bulan kurungan. Kami cukup puas dengan keputusan Hakim, meski terdakwa melakukan banding,” ungkap Haida Sinurat.

Baca Juga:   Ini Program Kesetaraan Gender Bobby Nasution!

Sebelumnya, tindakan kekerasan dan kasus hukum dilakukan oknum kelompok penggaran bukan kali ini saja terjadi dan dilakukan serta persoalannya masih berproses di Polres Asahan.

Sebelumnya, pada Minggu 29 Oktober 2023 lalu dua karyawan juga dianiaya hingga masuk rumah sakit. Bahkan seorang diantaranya yakni Edy Radius Sembiring dianiaya oleh kelompok penggarap di depan anak istrinya sendiri ketika baru pulang menjemput orang sakit.

Kemudian, pada tanggal 6 November 2023, Maria Kristiani Sipahutar istri dari Edy Radius juga melaporkan kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dialami mereka dan dilakukan oleh oknum kelompok penggarap.

Kedua anak Maria sampai saat ini masih trauma dan takut sebab menjadi korban kejahatan perlindungan anak saat mereka bersama kedua orag tuanya. (MS10)

Baca Juga:   Pohon Tumbang di Jalinsum-Sergai Berhasil Dievakuasi