mediasumutku.com | Lubuk Pakam-Dukung upaya penegakan hukum terkati perkara Suranta Gurusinga, masyarakat Pancur Batu gelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (14/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry, SH,M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH,MH, menyampaikan bahwa masyarakat Pancur Batu melakukan aksi dengan membawa alat pengeras suara. Selain itu spanduk besar dan poster-poster berisi tuntutan yang masyarakat tunjukkan di angkat tinggi-tinggi, dan beberapa papan bunga juga dipajang didepan kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Masyarakat Pancur Batu yang hadir juga membawa buah-buahan sebagai bentuk dukungan terhadap para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang telah profesional dalam penanganan perkara Edy Suranta Gurusinga,” kata Boy Amali.
Terhadap hal tersebut, lanjutnya adapun tuntutan dari masyarakat Pancur Batu yakni agar terdakwa atas nama EDY Suranta Gurusinga dapat tetap mendekam dipenjara dan harus diusut tuntas dikarenakan terdakwa juga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah masyarakat tersebut.
Mantan Kasi Intel Kejari Langkat ini menyampaikan, terdakwa atas nama Edy Suranta Gurusinga didakwa menguasai senjata api merk DAEWOO nomor seri BA006497, dengan kronologi kejadian berawal dari adanya keributan di kecamatan Pancur Batu antara organisasi IPK dan organisasi PKN yang berujung kericuhan.
“Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 Wib saksi kepolisian beserta team dari Sat Brimob Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah No. Sprint/195/III/HUK.6.6/2024 melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Dusun III Pulo Sari Desa Durin Jangak, Kec Pancur Batu, Kab Deli Serdang,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Boy saksi dan tim melihat ada keramaian yang diduga lokasi perjudian, lalu saksi melakukan pengejaran karena masyarakat di lokasi tersebut melarikan diri, lalu saksi Dicky Anugerah Sembiring dan saksi Surya Darma Sambo melihat langsung Edy Suranta Gurusinga alias Godol turun dari mobil yang di tumpanginya dan membuang 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merk DAEWOO nomor seri BA006497 warna hitam ke arah rumput yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dengan menggunakan tangan kanannya.
Selanjutnya saksi Andry Purba langsung mengamankan Edy Suranta yang saat itu berusaha melarikan diri. Kemudian Edy Suranta beserta 1 pucuk senjata api warna hitam tersebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk dapat diproses lebih lanjut.
“Dalam aksi damai masyarakat Pancur Batu ini, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang beserta jajarannya menyambut baik tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Pancur Batu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga mengimbau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan agar bertindak transparan dan profesional dalam menangani perkara ini,” tandasnya.