Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

JAM Intel Lakukan Supervisi dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen ke Kejati Sulteng

×

JAM Intel Lakukan Supervisi dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen ke Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muh. Sunarto, SH, MH serta Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Ari Bintang Prakosa, SH, MHLi menerima kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) yang diwakili Direktur D pada JAM Intel Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, Selasa (15/11/2022).

Menurut Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Muhammad Ronald, SH,MH bahwa kedatangan JAM Intel yang diwakili Direktur D dalam rangka pelaksanaan kegiatan Supervisi dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kegiatan Supervisi dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen digelar di Aula Kaili Surabaya, Lantai 6 Gedung Kejati Sulteng.

Baca Juga:   Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Pendekatan RJ

Kajati Sulteng Agus Salim dalam sambutannya menyampaikan agar para pejabat dan pegawai dilingkungan kerja Kejati Sulteng tetap menjaga marwah institusi Kejaksaan yang pada saat ini mendapat predikat tertinggi dalah kepercayaan masyarakat sebagai institusi penegak hukum.

“Intelijen Kejaksaan sebagai bagian dari Intelijen Negara yang melaksanakan fungsi Intelijen Penegakan Hukum, oleh karena itu pejabat dan pegawai khususnya dibidang intelijen untuk menjalankan tugas dan fungsi terkait adanya indikasi-indikasi kampanye hitam (black campaign) ditengah-tengah masyarakat mendekati agenda Pemilu 2024,” tandasnya.

Selanjutnya, JAM Intel yang diwakili Direktur D Hari Setyono dalam arahannya menyampaikan beberapa hal yaitu penegasan Jaksa Agung Muda Intelijen yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran intelijen, diantaranya :
1. Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 tahun 2020 tentang Intelijen Penegakan Hukum
2. Program kerja prioritas bidang Intelijen
3. Tugas-tugas direktif Presiden
4. Rencana aksi Nasional
5. Penyerapan anggaran bidang Intelijen
6. Administrasi Intelijen

Baca Juga:   Wakil Walikota Binjai Hadiri Wisuda Program Sarjana dan Ahli Madya Angkatan XX STMIK Kaputama

“Aparat Intelijen Kejaksaan harus menguasai 75 persen masalah di bidang Intelijen,” tegasnya.

Kegiatan Supervisi dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen ditutup dengan pemberian plakat dari Kajati Sulteng Agus Salim kepada Direktur D Hari Setiyono dan diakhiri dengan foto bersama.