Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kajari Tapsel Jadi Juri Cerdas Cermat dan Pidato Tingkat SMP se- Kabuptaten Tapanuli Selatan

×

Kajari Tapsel Jadi Juri Cerdas Cermat dan Pidato Tingkat SMP se- Kabuptaten Tapanuli Selatan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TAPSEL-Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel) Siti Holija Harahap yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kasi Intel) Gunawan Marthin Panjaitan, SH, MH menjadi juri Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat se-Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (28/11/2023) di Sopo Daganak Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Menurut Kasi Intel, Gunawan Marthin Panjaitan bahwa kegiatan lomba tersebut dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapanuli Selatan dilaksanakan pada III Zona, yaitu; Zona I, dilaksanakan pada hari Senin, 27 November 2023 yang meliputi Wilayah Kecamatan Sipirok, Arse, Saipar Dolok Hole, Aek Bilah, dan Angkola Timur.

Baca Juga:   Kajari Tapsel Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak

“Kemudian, Zona II, dilaksanakan pada hari Selasa, 28 November 2023 yang meliputi Wilayah Kecamatan Batangtoru, Angkola Sangkunur, Muara Batangtoru, Marancar, dan Angkola Barat; dan Zona III, dilaksanakan pada hari Rabu, 29 November 2023 yang meliputi Wilayah Kecamatan Batang Angkola, Angkola Muaratais, Sayur Matinggi, Tanotombangan Angkola, dan Angkola Selatan,” paparnya.

Pemenang I, II, III, dan Harapan I dan II pada setiap Zona, lanjut Gunawan akan mengikuti babak final pada Kamis, 30 November 2023 di Alun-Alun Sipirok.

“Rangkaian kegiatan berjalan lancar, dan kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang wawasan kebangsaan, nilai-nilai Pancasila sebagai upaya untuk mengantisipasi nilai-nilai serta mendeteksi sedini mungkin tentang kenakalan remaja, pergaulan bebas dan lain sebagainya,” tandasnya.

Baca Juga:   9 Siswi SMK di Sergai Datangi Mapolres Sergai, Laporkan Oknum Guru Diduga Perbuatan Pelecehan Seksual