Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kajati Sumut Ikuti Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 di Medan

×

Kajati Sumut Ikuti Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 di Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Hotel Cambridge, Jalan S Parman Medan, Senin (10/10/2022).

Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 menyampaikan beberapa hal terkait variabel dan indikator survei IKP 2022 meliputi lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.

Setelah dibuka secara resmi oleh Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggora, dengan dipandu Khairiah Lubis (Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Medan), menghadirkan pembicara Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu, Akademisi Dr. Iskandar Zulkarnain (Ketua Prodi FISIP USU), dan Daniel Pekuweli (AJI Medan).

“Catatan IKP Provinsi tertinggi dan terendah adalah Kalimantan Timur dan Papua Barat. Sementara untuk IKP Sumut tahun 2022 berada dalam kategori ‘Cukup Bebas’ dengan nilai 75,92. Nilai ini meningkat tipis 0,42 poin dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 75,50,” papar Ninik Rahayu.

Baca Juga:   Luhkum Kejati Sumut di SMA Pencawan Medan, Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Beberapa hal terkait kemerdekaan pers di Sumatera Utara terungkap dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi yang dihadiri perwakilan media di Sumatera Utara yang sudah terverifikasi Dewan Pers itu juga merekomendasikan lima poin kepada perusahaan pers. Seperti perusahaan pers perlu meningkatkan kepatuhan terhadap Piagam Palembang dengan meratifikasi Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan.

“Perusahaan Pers juga perlu meningkatkan kapasitas jurnalis dalam pemberitaan yang berspektif gender dan ramah anak,” kata Ninik Rahayu.

Dewan Pers juga, kata Ninik, merekomendasikan kepada institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil di lingkungan institusi dalam merespon laporan atau pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan Pers ke ranah hukum.

Baca Juga:   Kejari Asahan Selesaikan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

“Apabila permasalahan yang dihadapi masih berkaitan dengan sengketa pers, disarankan agar diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers,” kata Ninik Rahayu.

Iskandar Zulkarnaen dari kalangan Akademisi dan Daniel Pekuwali dari AJI Medan menyampaikan paparan dan pendapatnya terkait Indeks Kemerdekaan pers di Sumatera Utara.

Pasca pelaksanaan sosialisasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan apresiasinya terhadap Dewan Pers yang telah menggelar kegiatan tersenbut di Medan.

“Kemerdekaan Pers seperti disampaikan dalam sosialisasi IKP tersebut adalah profesionalisme dari jurnalisnya. Kalau wartawan atau jurnalisnya benar-benar menjalankan kode etik jurnalistik dan memahami tugasnya sebagai jurnalis yang bertanggungjawab dalam menyajikan berita berdasarkan fakta dan konfirmasi, maka produk pers tersebut akan memberikan wawasan kepada pembacanya, akan tetapi apabila tidak melakukan peliputan dengan profesional dan berimbang, maka masyarakat yang akan menilai hasilnya,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga:   Kejati Sumut Gelar Pelatihan Budaya Pelayanan Prima Menuju WBK dan WBBM

Hadir pada kegiatan sosialisasi itu perwakilan dari organisasi PWI Sumut, SMSI Sumut, JMSI Sumut, KPID Sumut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, Pengadilan dan pemimpin redaksi media cetak dan online.