Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Karyawan PT Warisan Telma yang Alami Kecelakaan Kerja Dapat Bantuan Kaki Palsu

×

Karyawan PT Warisan Telma yang Alami Kecelakaan Kerja Dapat Bantuan Kaki Palsu

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Karyawan PT Warisan Telma, di Kantor PT  Warisan Telma Perkebunan Teluk Manis, Kecamatan  Simpang Empat, Kabupaten Asahan atas nama Iwan mendapatkan bantuan kaki palsu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kisaran Selasa (8/8/2023).

Iwan tercatat sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami cacat anatomis akibat kecelakaan kerja. Cacat anatomis yang dimaksud adalah hilangnya salah satu anggota tubuh sehingga membutuhkan alat ganti tubuh untuk membantu peserta tersebut bergerak dan melakukan aktivitasnya.

Sebelumnya, Iwan merupakan karyawan di PT Warisan Telma yang mengalami kecelakaan kerja berupa lakalantas di di Tebing Tinggi pada 29 April 2022 lalu ketika mengawal truk sawit dari Simpang Kawat Asahan menuju Lubuk Pakam, Sumatera Utara.

Baca Juga:   Polsek Firdaus Berhasil Menangkap Pasangan Kekasih Terduga Pelaku Penggelapan

Iwan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapatkan perawatan kecelakaan kerja sampai dirinya dinyatakan sembuh. Ia juga mendapat bantuan kaki palsu tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim mengatakan, kegiatan penyerahan kaki palsu ini merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Return To Work. Return to Work merupakan program pendampingan yang dilakukan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti tubuh, sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali.

“Program Return To Work diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat ditempat kerja, maupun pada saat dinas bekerja. Selain itu, selama peserta mengikuti program Return To Work, maka peserta tetap digaji oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran sesuai dengan gaji yang dilaporkan,” ungkap Aziz.

Baca Juga:   Geger ! Seorang Pria di Sergai Ditemukan Tewas Tergeletak

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapatkan manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja yaitu, Perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Perusahaan tertib membayar iuran, dan Perusahaan tidak menunggak iuran.

Aziz juga menambahkan program ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pekerja dan perusahaan agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian penghasilan dan perusahaan tidak kehilangan karyawannya serta karyawannya tetap produktif.

“Kaki palsu yang didapatkan oleh Pak Iwan ini merupakan haknya karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hak-hak lainnya juga didapatkan seperti Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja, dan Santunan cacatnya sesuai hasil resume dokter yang merawatnya. Kami BPJS Ketenagakerjaan selalu hadir dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” tutup Aziz. (MS10)