Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kejari Tanjungbalai Ungkap Kasus TPPU Hasil Narkotika RP 3,3 Miliar Dikembalikan ke Negara

×

Kejari Tanjungbalai Ungkap Kasus TPPU Hasil Narkotika RP 3,3 Miliar Dikembalikan ke Negara

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan mengamankan uang rampasan negara sebesar Rp 3.338.185.383 dikendalikan oleh seorang pria bernama Sopiansyah (35), mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang kini membuka usaha jasa pengiriman uang di Tanjungbalai.

“Barang bukti uang tunai yang kita amankan dari TPPU atas nama terdakwa Sopiansyah ini berupa uang tunai senilai Rp 3,3 Miliar lebih, dimana pada kasusnya ini dia sudah diputus mahkamah agung dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara yang putusannya kita terima tanggal 1 Noveber 2022 kemarin,” kata Rufina Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dalam konferensi pers yang digelar kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:   Awali Tahun 2021, Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Sulsel Amankan Terpidana Lisa Lukitawati

Dalam hal ini kata Rufina, terdakwa bertindak sebagai penampung uang hasil transaksi narkoba milik sejumlah bandar narkoba yang kini menjadi narapidana (napi) berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan telah ditahan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) seperti di Tangerang, Nusa Kambangan, Tanjung Gusta hingga Pekanbaru.

“Keseharianya dia di sini membuka jasa pengiriman uang. Jadi berawal dari kepercayaan salah seorang bosnya di Malaysia yang menghubungkan dia dengan sejumlah orang untuk dipakai rekeningnya mengelola uang hasil peredaran narkoba. Kegiatan itu dilakukannya sejak tahun 2015 sampai 2020,” kata Rufina.

Kasus ini terungkap dalam beberapa kali persidangan bandar – bandar narkoba mengerucut nama terdakwa sebagai pemampung uang. Hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Tanjungbalai pada 16 Juli 2020 lalu.

Baca Juga:   Dapat Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, 657 Napi Bebas

“Secara rutin ada transfer-transfer uang yang masuk ke rekening dia dan dikirim kembali ke rekening orang lain. Sehari bisa 20 kali transfer yang jumlahnya kalau di total bisa milyaran rupiah. Di sini dia mendapat upah setiap kali proses transaksi itu,” jelasnya.

Rufina menambahkan selain nilai uang sebesar Rp 3,3 Miliar tersebut diperkirakan total uang rampasan negara hasil TPPU pada kasus ini mencapai hampir Rp 10 Miliar dengan barang bukti lain berupa aset yang akan dieksekusi dan sedang dihitung penilaian materinya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) diantaranya 14 bidang tanah, sebuah mobil dan empat buah sepeda motor.

Seluruh barang bukti berupa uang hasil rampasan negara tersebut sejumlah Rp 3.338.185.383 saat itu juga langsung diserahkan Kajari Tanjungbalai ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Bank Mandiri.

Baca Juga:   Monitoring dan Evaluasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto Kunker Ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas