Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kenalan di Facebook, Seorang Pria Paruh Baya Larikan Sepeda Motor

×

Kenalan di Facebook, Seorang Pria Paruh Baya Larikan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI-Helmawati (38) tak pernah mengira. Kisah perkenalan dirinya bersama seorang pria melalui sosial media facebook hingga menjalin komunikasi lewat telepon menjadi petaka. Mereka janjian bertemu di warung dekat jembatan Titi Silau Tanjungbalai, lalu akrab bertatap muka untuk pertama kalinya kurang lebih satu jam lamanya.

Petaka bermula ketika pria yang baru ia temui diketahui bernama Sahrul (50) itu meminjam sepeda motor Honda Vario BK 6171 VBA dengan alasan ingin mengambil jaket di rumah temannya. Helmawati manut saja dan menyerahkan sepedamotornya. Berjam-jam ditunggu, namun setengah abad itu tak kunjing kembali. Sadar menjadi korban penipuan, Helmawati lantas membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.

Baca Juga:   Dalam Satu Hari Lima Bandar Narkotika Jenis Pil Ekstasi Ditangkap oleh Polres Tanjung Balai

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan dalam keterangan rilis yang dibagikan kepada wartawan, Minggu (8/11/2020) mengatakan, kajadian tersebut terjadi pada hari Jumat (30/10/2020) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

“Tersangka berhasil ditangkap hari Jum’at kemarin, setelah petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara meminta korban menghubungi pelaku untuk bertemu dengan dalih telah memaafkan perbuatan pelaku yang melarikan motor korban,” jelas Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Dengan segala godaan bujuk rayu, ternyata Helmawati berhasil mengundang Sahrul untuk bertemu. Mereka janjian di satu tempat, tentu saja lokasi janjian pertemuan mereka telah dilaporkan Helmawati ke Polisi yang siap meringkusnya ketika Sahrul datang.

Baca Juga:   Patroli Satpolair Polres Tanjungbalai Cegat Kapal Nelayan Tanpa Nama

Lanjut Dahlan, begitu tersangka tiba di lokasi yang telah disepakati, polisi langsung menangkap Sahrul. Tersangka pun hanya bisa pasrah. Ketika diinterogasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang dipinjam tersangka, Sahrul mengaku, telah menjualnya ke Riau seharga Rp 2 juta.

“Tersangka mengaku uang hasil penjualan motor korban habis dipakai untuk foya-foya,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kemudian diboyong ke Mapolsek Tanjungbalai Utara guna menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka Sahrul dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan, Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana. (MS10)