Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitikSumut

Komisi 1 DPRD Medan RDP-kan Pengaduan Warga Terkait 2 Persil Tanah di Cinta Damai

×

Komisi 1 DPRD Medan RDP-kan Pengaduan Warga Terkait 2 Persil Tanah di Cinta Damai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat tentang status tanah di Kelurahan Cinta Damai,Medan Helvetia, Komisi 1 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar 1Pendapat (RDP) terkait status kepemilikan 2 persil tanah bersama OPD terkait,Senin (11/09/2023).

RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan Abdul Rani dihadiri anggota komisi lainnya, serta OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Camat Medan Helvetia, dan Lurah Cinta Damai.

Dalam RDP ini, diketahui bahwa salah seorang warga yang mengaku selaku pemilik 2 persil tanah yang beralamat di Jalan Mesjid dan di Jalan Pasar I Kelurahan Cinta Damai,Medan Helvetia ini ingin mengetahui atas nama siapa surat penyerahan/pengambilan tanah yang digunakan untuk jalan Pemko Medan.

Baca Juga:   Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat Tanggapi Keluhan Parbetor

Sementara itu, Abdul Rani mengatakan bahwa RDP ini masih mendengarkan keterangan dari pihak terkait atas persoalan 2 persil tanah ini.

“Nanti Komisi 1 DPRD Medan akan menggelar rapat internal terkait permasalahan ini, dikarenakan RDP dengan OPD dan warga yang bersangkutan belum mendapat titik temunya, karena tadi hanya mendengarkan keterangan semua pihak. Nanti kita undang lagi, agar duduk perkara ini lebih jelas”, kata Abdul Rani.