Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Pemkab Langkat Lindungi 26ribu Pekerja Rentan

×

Pemkab Langkat Lindungi 26ribu Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini

LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat telah merespons kebutuhan mendasar para pekerja rentan di wilayahnya melalui peluncuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Selasa (12/12/2023).  Langkah ini diambil sebagai tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam perlindungan terhadap resiko sosial.

Dalam upayanya, Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH, telah mengeluarkan Peraturan Bupati Langkat nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Langkat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan perlindungan kepada para pekerja sektor keagamaan yang mendapatkan insentif dari pemerintah seperti Para Penggali Kubur, Bilal Mayit, Guru TPQ, Guru MDTA, dan Guru Sekolah Minggu.

“Dengan meluncurkan program ini, kami berharap dapat mengurangi tingkat kemiskinan serta mencegah timbulnya masyarakat baru yang terjerumus ke dalam kemiskinan akibat resiko sosial yang mereka hadapi,” ujar Plt Bupati Langkat

Baca Juga:   Natal Oikumene Langjat 2022, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap : Indahnya Berbagi Walau Dalam Kondisi Yang Sangat Terbatas

Perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada 26.639 pekerja rentan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pemerintah Kabupaten Langkat menerbitkan Kartu Peserta Pekerja Rentan bagi sejumlah individu yang memenuhi syarat. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses lebih mudah serta jaminan perlindungan yang lebih baik bagi para penerima kartu” ucap Plt Bupati Langkat

Semua upaya ini dilakukan dengan harapan tahun-tahun mendatang akan melihat ekspansi program yang lebih luas, guna memastikan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Langkat. Hadirnya semua pihak terkait dalam acara ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Langkat.

“Tahun depan untuk 2024 akan kita tambah sekitar 11.000 an lagi agar memang bener bener merata kesejahteraan yang di rasakan masyarakat” tambahnya

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Langkat atas atas kolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan Langkat atas implementasi UU nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan perhatiannya terhadap pekerja rentan di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:   Warga Geruduk Kantor Bupati Asahan Minta Pembanguna Jalan Desa

” Peraturan Bupati Langkat nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Langkat merupakan peraturan Kepala Daerah pertama untuk Sumatera Utara dan Aceh ” ucapnya

Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan oleh pemerintah untuk melindungi tenaga kerja atas risiko pekerjaannya. Dikatakan Henky, setiap pekerjaan memiliki risiko. Jaminan sosial hadir di saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

“Apabila peserta meninggal dunia, anak dan istri atau ahli waris tentu terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut kedepan untuk mewujudkan Langkat Bermartabat,” pungkas Henky.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langkat Yuliandi Saputra mengatakan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Langkat yang telah melindungi pekerja rentan sebanyak 26.639 pekerja rentan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:   HARI PANGAN SEDUNIA, Parlindungan Purba Ajak Semua Kalangan Menjaga Kelestarian Air Untuk Masa Depan Kehidupan

Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan bisa memberikan manfaat luas bagi peserta. Manfaat tersebut yakni santunan kematian sebesar Rp42 juta serta manfaat tambahan lainnya berupa beasiswa untuk dua orang anak dari jenjang pendidikan TK hingga perguruan tinggi strata satu.

“Manfaat tersebut tidak hanya diberikan dalam bentuk perawatan saat terjadi resiko saja melainkan berupa santunan apabila terjadi kasus meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja itu sendiri sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Yuliandi.

Dengan manfaat yang begitu besar, Harapan bersama dapat mengurangi tingkat kemiskinan akibat resiko sosial di Kabupaten Langkat. tutup Yuliandi. (MS10)