Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutEkonomiHeadlineSumut

Pemprov Sumut Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan Kejati Sumut

×

Pemprov Sumut Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut, salah satunya tentang penagihan tunggakan pajak daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani Nota Kesepakatan Bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut Idianto di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution Nomor 1 C Medan, Selasa (24/10/2023).

Kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).

Baca Juga:   Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI, Yusuf Siregar Apresiasi Kejari Tapsel

Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.

Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, timbulnya gagasan ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak PAD yang belum maksimal.

“Ini upaya Pemprov Sumut mendorong dan mengedukasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita harapkan momentum ini upaya optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik,” jelasnya.

Dikatakan Hassanudin, Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD, antara lain melakukan program intensifikasi dan ektensifikasi PKB dan BBNKB, atau lebih dikenal masyarakat pemutihan pajak. Program ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023.

Baca Juga:   Mayoritas Bursa Asia Parkir di Zona Hijau

“Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten/Kota masing-masing,” harapnya.

Kajati Sumut Idianto mengatakan, fungsi serta kewenagan Kejaksaan dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan, dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah.

Menurutnya, ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar Pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah.

Baca Juga:   Kajati Sumut Ikuti Rapat Koordinasi Dimulainya Kerja Gakkumdu Awasi Tahapan Pemilu, Pilpres Dan Pilkada 2024

“Ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yakni, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tidakan hukum dan pelayanan hukum. “Dari ke lima tugas dan fungsi kejaksaan tersebut, ada tiga tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” jelasnya.

Turut hadir Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus dan beberapa Kepala OPD Sumut lainnya, Wakajati Sumut Joko Purwanto, Kasi Perdata Kajati Sumut Chairul Fadli, Kasi Pertimbangan Hukum Kajati Sumut Fatah Chotib Uddin, Kasi Tata Usaha Negara Kajati Sumut Ahmad Hasurungan Harahap dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kajati Sumut. (Winda)