Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Perusahaan Dihimbau BPJS Ketenagakerjaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

×

Perusahaan Dihimbau BPJS Ketenagakerjaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

Sebarkan artikel ini

Binjai – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan di Kota Binjai untuk memberikan upah para pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebab, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan sesuai dengan pembayaran UMK.

Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan setiap bulan berjalan dan wajib melaporkan data upah dan mutasi tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian data yang ada menjadi akurat.

“Mulai Januari 2024, UMK Binjai sebesar Rp2.887.667. Maka perusahaan diwajibkan untuk melakukan penyesuaian pelaporan upah karyawan minimal sesuai dengan UMK 2024,” Ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Mulyana, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Perusahaan akan dikenakan denda bagi yang tidak melakukan pembayaran iuran, yaitu dua persen per bulan, atau dikali bulan tunggakan bilamana pembayaran iuran dilakukan di atas tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga:   Gubernur Serahkan DIPA dan TKDD 2022 Provinsi Sumut

Diketahui, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 1 ayat 10, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja. Imbalan pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Dengan demikian, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah upah sebenarnya yang diterima oleh tenaga kerja atau minimal upah sesuai dengan UMK yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Penjabat Gubernur Sumut bernomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, UMK Binjai sebesar Rp2.887.667 setiap bulan yang berlaku efektif 1 Januari 2024.

Baca Juga:   Bupati Sergai Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang IKRH Sergai-Tebing Tinggi

“Pelaporan UMK sebagaimana yang ada di aturan, akan berpengaruh pada peningkatan besarnya manfaat yang akan diterima karyawan dan berimplikasi pada peningkatan produktivitas,” tutup Mulyana. (MS10)