Scroll untuk baca artikel
HeadlineSumut

Plt Walikota Medan Ajak 100 Pejabat Pemko Laporkan LHKPN ke KPK

×

Plt Walikota Medan Ajak 100 Pejabat Pemko Laporkan LHKPN ke KPK

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan –Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Seluruh Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan harus melaporkan harta kekayaannya masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 239 pejabat baru 139 orang yang telah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan 100 lagi belum melaporkan.

Demikian hal yang dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution, saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (25/2/2020).

Menurut Akhyar, pihak BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 25-27 Februari untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Diharapkan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang masih membutuhkan bimbingan untuk pengisian LHKPN telah disiapkan waktu selama 3 hari, sehingga sebelum 31 Maret mendatang sudah mencapai target 100 persen.

Baca Juga:   Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

“Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 239 harus melaporkan harta kekayaannya,” kata Akhyar.

Untuk itu, Akhyar mengungkapkan bahwa semua ini tentunya bertujuan agar pelaporan LHKPN pada Pemerintah Kota Medan dilaksanakan dengan benar hingga mencapai 100 persen sesuai dengan jumlah dan data wajib lapor yang telah didaftarkan, sehingga akan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di masa mendatang.

“Melaporkan harta kekayaan itu merupakan kewajiban. Saya berharap tahun ini 100% pejabat di lingkungan Pemko Medan yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sama seperti di tahun sebelumnya,” harap Akhyar.

Sebelumnya Kepala BKD &PSDM Kota Medan Muslim Harahap dalam laporanya menjelaskan, seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Meski wajib namun masih ada juga pejabat yang belum melaporkannya. Maka dari itu, Muslim berharap sebelum tanggal 31 Maret mendatang, target dapat tercapai.

Baca Juga:   25 Petugas Medis Diterbangkan ke Pulau Galang Tangani Covid 19

“Di tahun 2019 sebanyak 250 pejabat di lingkungan Pemko Medan telah mendaftarkan harta kekayaannya kepada KPK, artinya mencapai target 100%. Di tahun ini, ada sebanyak 239 pejabat di lingkungan Pemko Medan dan yang masih melaporkan harta kekayaannya masih 139 orang dan masih ada 100 pejabat lagi yang belum melaporkan harta kekayaannya,” sebut Muslim.

Guna memudahkan para pejabat melaporkan harta kekayaan masing-masing, Muslim pun telah menurunkan sejumlah anggotanya untuk membantu mengisi formulir LHKPN selama tiga hari. “Kita tunggu selama tiga hari ini, sehingga dalam bulan ini juga seluruh laporan harta kekayaan pejabat selesai 100%,” harapnya.

Pembukaan kegiatan penyusunan LHKPN ini ditandai dengan penyerahan LHKPN milik Plt Wali Kota kepada Kepala BKD & PSDM Kota Medan. Kegiatan pengisian LHKPN tersebut juga dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta Camat se Kota Medan.

Baca Juga:   Mendagri Selesaikan Batas Provinsi Sumatera Utara dan Aceh