Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Sekretaris dan Kabid di Disdukcapil Asahan Diganti

×

Sekretaris dan Kabid di Disdukcapil Asahan Diganti

Sebarkan artikel ini

ASAHAN –   Asisten Administrator Umum Drs. Muhilli Lubis melantik Nixon Rauven Sitompul, SAP, MAP sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan pada Senin, (3/6/2024).

Pelantikan itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-1207 DUKCAPIL Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Selaku Sekretararis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Pejabat di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan dan Ketua DWP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Senin (03/06/2024).

Baca Juga:   Bupati Serdang Bedagai Dorong Kegiatan Produktif dan Kebersamaan di Pantai Cermin

Selain melantik Nixon Rauven Sitompul, Asisten Administrasi Umum juga melantik Bayu Perwira, ST, M. Si sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-1208 DUKCAPIL Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Pada amanatnya Asisten Administrasi Umum berpesan kepada Nixon Rauven Sitompul agar mempedomani fungsi dan tugas saudara dengan baik, sehingga mengetahui dengan benar kedudukan dan wewenang saudara.

“Jadilah ASN yang berakhlak dan dapat menjadi penghubung antara Kepala Perangkat Daerah serta seluruh pegawai dengan membina kerjasama yang harmonis terhadap seluruh rekan kerja dengan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sejuk dan nyaman. Saudara juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan”, pesannya.

Baca Juga:   Salurkan Bantuan, DPD PPNI Sergai Peduli Bencana Banjir

Untuk Bayu Prawira, ST, Muhilli berpesan agar meaksanakan pemutakhiran data kependudukan yang akurat dan terpercaya. Lakukan kerjasama yang sinergi dengan pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan bahwa proses pemilihan tidak ada kendala kaitan dengan data dan dokumen administrasi kependudukan. Terakhir Muhilli berpesan agar membuat terobosan inovasi kaitan pelayanan pendaftaran penduduk.

“Jangan terus monoton terjebak dalam rutinitas, dan pastikan pelayanan terukur, cepat, tepat, maksimalkan pelayanan di kecamatan dan Mal Pelayanan Publik dan hindari kesalahan data kependudukan yang berakibat hukum dan bisa merugikan masyarakat”, tegas Muhilli. (MS)