Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Suami Cemburu, Istri Dipukuli Hingga Babak Belur

×

Suami Cemburu, Istri Dipukuli Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI-Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) memukul istrinya sendiri hingga babak belur karena cemburu dan mencurigai sudah bermesraan dengan pria idaman lain.

Pria itu berinisial SS (25) diamankan pada Rabu (22/9) malam sekitar pukul 23:00 WIB. Dia melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial DWS (26). Kejadian tersebut, terjadi di sebuah gerai ATM di Jalan Suprapto, Tanjungbalai pada tanggal 19 Juli 2021 lalu.

“Korban dipukuli suaminya hingga babak belur. Sebelumnya mereka ini memang sudah ribut dan pisah ranjang. Saat malam kejadian mereka janjian bertemu di gerai ATM itu,” kata Kasubag Humas Polres Tanjungbalai , Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga:   Xenia Terpental Belasan Meter Ditabrak KA di Asahan, Penumpang Selamat

Pertemuan yang direncanakan mendadak itu berujung adu mulut. SS menuduh istrinya DWS punya simpanan pria idaman lain. Mereke bertengkar di sana hingga emosi SS memuncah lalu menghajar istrinya sendiri.

“Pelaku memukul pelapor pada bagian kepala, hidung dan bibir menggunakan tangan setelah itu dia melarikan diri,” jelas Ahmad Dahlan.

Usai babak belur dihajar suaminya, DWS yang tidak terima langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai dengan tuduhan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mengetahui penganiayaan tersebut dilaporkan istrinya sendiri, SS sempat menghilang selama dua bulan lebih hingga Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaannya di Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan lalu dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Baca Juga:   Truk Hino Kontra dengan Truk Cold Diesel, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Atas kejadian tersebut, pelaku kini sudah ditahan dan melanggar pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (MS10)