BINJAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sebagian orang mungkin menganggap istilah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) itu merujuk pada jaminan sosial untuk kondisi yang sama. Akan tetapi, kedua program ini punya tujuan dan manfaat yang berbeda.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah mengatakan pengertian JHT dan JP yaitu :
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
”Untuk JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau pun mengalami cacat total tetap,” jelas Syarifah.
berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program.
JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Syarifah menjelaskan, manfaat program JHT yakni pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara pada program JP, lanjutnya pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
Sementara itu, perbedaan ketiga antara JHT dan JP adalah orang yang dapat menjadi peserta program. Peserta program JHT adalah Peserta dari segmen Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Sedangkan, peserta JP adalah peserta dengan segmen Penerima Upah (PU).
Perbedaan terakhir terletak pada besaran iuran yang ditetapkan untuk setiap peserta program. Pada program JHT, ketentuannya seperti berikut peserta PU membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan/pemberikerja.
”Informasi ini diberikan dengan harapan agar Peserta memahami perbedaan JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan, serta mengetahui manfaat dari kedua program tersebut. Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan program yang dapat membuat pekerja menjadi lebih tenang di usia yang sudah tidak produktif lagi. Apabila peserta masih membutuhkan informasi lebih jelas dapat akses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat datang langsung ke cabang terdekat,” tutup Syarifah. (MS10)