Batu Bara – Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara (Sumut), bernama Wawan Nainggolan (35) karena aksi tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukannya.
Ditangkapnya pria yang berasal dari Aek Kuasan, Kabupaten Asahan ini setelah dilaporkan oleh seorang wanita bernama Nurul. Pemilik warung nasi di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Diketahui, peristiwa kejahatan yang dilakukan Wawan terjadi pada hari Jumat (1/4) lalu sekitar pukul 14:00 WIB. Saat itu, pelaku baru saja selesai bersantap makan siang di warung milik korban.
“Sehabis makan, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya yang baru pulang salat Jumat,” kata Kasubag Humas Polres Batu Bara, Iptu Rianus Zebua dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/7).
Korban yang dimintai tolong oleh pelaku untuk meminjamkan sepeda motornya tanpa curiga memberikan begitu saja kenderaan tersebut dibawa. Ia baru tersadar sepeda motornya telah dicuri ketika pelaku tak kunjung kembali setelah ditunggu berjam-jam.
“Akibatnya korban kehilangan Honda Beat warna merah BK 4230 OAA yang dibawa pelaku. Kerugian sebesar Rp 7 juta,” kata Zebua.
Setelah lebih dari tiga bulan sejak sepeda motor itu digelapkan, korban kemudian membuat laporan ke Polres Batu Bara melalui LP/B/522/VII/
2022/SPKT /Res Batu Bara pada Jumat (22/7) karena merasa mengenali pelaku yang melarikan kenderaannya beberapa waktu lalu berada di sekitar lokasi.
“Akhirnya setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku dari korban, pada Sabtu (23/7) kemarin personil Satuan Reskrim Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasubag Humas.
Saat ini Polisi baru mengamankan pelaku dan ditahan di Polres Batu Bara, meski sepeda motor milik korban telah dijual. Turut disita sebagai barang bukti sebuah surat tanda naik kenderaan dan bukti kepemilikan bukti kendaraan. (MS10)