Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Warga Tanjungbalai Penyalur PMI Ilegal Ditangkap

×

Warga Tanjungbalai Penyalur PMI Ilegal Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Syafrizal Nasution (39) alias Kojek warga Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Ia ditangkap karena keterlibatannya sebagai penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal lewat jalur perairan menggunakan kapal kayu nelayan.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dia diamankan pada Kamis (31/3) pukul 22:30 WIB.

“Peran tersangka ini sebagai penyalur. Jadi dia ikut mencari dan mempersiapkan keberangkatan 75 orang PMI ilegal pada tanggal 28 Februari 2022 lalu,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Saat itu, Polres Tanjungbalai bersama TNI AL berhasil menemukan 75 orang calon PMI dari berbagai daerah di Indonesia yang sudah diinapkan selama beberapa hari di sebuah gudang di Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Jabatan Karo Humas Setjen Kemhan Resmi Diserahterimakan

Para PMI ilegal ini biasanya tergiur melakukan perjalanan tak resmi karena tak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan biaya perjalanan yang murah. Mereka juga datang dari berbagai kota di Sumatera, Jawa hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rencananya saat itu para PMI tersebut akan bersiap berangkat menuju Malaysia dengan kapal kayu nelayan menjelang air laut pasang pada pagi dini hari. Namun upaya itu digagalkan.

“Sementara saat itu tersangka belum tertangkap. Kami kemudian terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka ini,” kata Kapolres.

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Ia terancam dipersangkakan pada pasal 81 subs pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MS10)

Baca Juga:   Mukmin Mulyadi, PAW Anggota DPRD Tanjungbalai Dituding DPO Kasus Narkoba