Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Hendak Jualan Sabu, Boil Ditangkap Polisi

×

Hendak Jualan Sabu, Boil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI-Ilham Hasibuan alias Boil (33) warga lingkungan II Kelurahan Kapuas Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap polisi saat dirinya hendak menjual narkoja jenis sabu kepada calon pembelinya.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, awal penangkapan pelaku tersebut dikarenakan mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Rabu malam, ada informasi yang kami dapat, dia sedang melakukan transaksi kepada seseorang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/12/2020).

Dikatakannya, setelah mendapatkan Informasi tersebut pihak Polres Tanjungbalai langsung menuju ke lokasi untuk mengejar tersangka .

“Saat di lokasi, ditemukanlah tersangka Boil. Dari hasil interogasi, didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga:   Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Limpahkan Berkas Tahap II 3 Tersangka Dugaan Korupsi PT PSU

Dikatakannya, Boil telah melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MS10)