Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Asahan Ringkus 10 Pelaku Pemerkosa Pelajar SD dan SMP

×

Polres Asahan Ringkus 10 Pelaku Pemerkosa Pelajar SD dan SMP

Sebarkan artikel ini

Asahan – Polisi akhirnya meringkus seluruh pelaku pemerkosaan terhadap A siswi SD berusia 12 tahun dan T siswi SMP berusia 16 di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut). Seluruh pelaku ini berjumlah 10 orang. Sebanyak 8 orang diantaranya dewasa sedang 2 orang lagi pelaku anak.

“Benar semua pelaku berjumlah 10 orang sudah ditangkap. Kami sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/2023).

Kata dia seluruh pelaku termasuk dua pelaku anak kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diamankan secara estafet dari beberapa tempat terpisah.

Mulanya, sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Asahan oleh keluarga korban sejak 15 April 2023 kasus ini berjalan lamban. Polisi baru mengumumkan penangkapan seorang pelaku pada Sabtu (28/4) lalu.

Baca Juga:   Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Perbaungan

Usai tertangkap, 10 orang pelaku yang diamankan itu masih menjalani pemeriksaan. Mereka pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dari 10 orang tersangka ini 2 di antaranya adalah pelaku anak sedangkan 8 orang lainnya adalah pria dewasa yang berusia di atas 17 tahun. Adapun, mereka berinisial EK, SP, DS, FR, AI, YD, SP, JM, JH, dan RS.

Sementara Lembaga Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (LPPAI) Asahan, Suyono yang sejak awal membantu mengadvokasi persoalan ini memberikan mengapresiasi kinerja Polisi menangkap seluruh pelaku pemerkosaan ini.

Ia sempat mengungkap, ada sebanyak delapan orang keluarga dari para pelaku yang mendatangi pihaknya untuk bermohon perdamaian atas kejadian tersebut namun ditolak.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe Karaoke

“Delapan orang dari keluarga pelaku ini datang menjumpai kami dan korban minta damai. Tapi kami tetap percaya pada proses hukum di negara ini keadilan akan berpihak, para pelaku mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi pemerkosaan terhadap dua korban anak ini terjadi pada tanggal 14 April 2023 lalu di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. Mulanya kedua korban diajak ke acara buka puasa bersama oleh teman-temannya.

Setelah itu para korban diajak jalan-jalan oleh seorang pelaku hingga bertemu dengan para pelaku lainnya di lokasi kejadian. Di sana korban dipaksa untuk minum-minuman keras oleh para pelaku.

Setelah korban mabuk dan tak sadarkan diri keduanya di bawa ke kebun sawit lalu diperkosa secara bergilir. Kemudian, para pelaku yang merasa belum puas memperkosa korban kemudian membawa keduanya lagi pada pagi dini harinya ke sebuah tempat kos kosan dan diperkosa untuk kedua kalinya.(MS10)

Baca Juga:   Kejari Langkat Gelar Penerangan Hukum Kepada Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Kabupaten Langkat