KISARAN – Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Asahan pada Tahun 2023 dalam hal penyerahan berkas Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 384 berkas kepada Kejaksaaan Negeri Kabupaten Asahan, jumlah piutang iuran mencapai Rp. 242,62 Juta patut diapresiasi.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran melakukan Rapat Evaluasi dan Monitoring serta Rencana Kerja Tahun 2024 dengan Kejaksaan Negeri Asahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dr. Dedyng Wibiyanti Attabay, SH., MH,. menyampaikan Selasa (5/3) bahwa tugas dan wewenang insitusi Kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan mediator/ fasilitator ketika berhubungan dengan lembaga pemerintahan.
Dimana tujuannya tidak terlepas bagaimana seluruh program BPJS Ketenagakerjaan bisa terlaksana dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Asahan.
“Kerjasama ini merupakan kepercayaan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan kepada insitusi Kejaksaan, kami dari Kejaksaan Negeri Asahan menyambut baik kepercayaan penuh itu dan akan laksanakan sejauh kemampuan kami dalam rangka suksesnya penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Asahan.
Ini merupakan bagian dari tugas yang bersifat derektif dari Presiden kepada insitusi Kejaksaan diluar tugas pokok lainnya, ungkap Kajari.
Dedyng Wibiyanto Attabay juga menambahkan kita tidak mau mendapatkan laporan bahwasanya masih ada perusahaan yang malaporkan hanya sebagian saja tenaga kerjanya, seperti contoh di situ ada 100 orang yang bekerja tapi yang didaftarkan hanya 50 orang saja.
“Kita serius untuk menindaklanjuti ini jika ada kejadian dan laporan tentunya,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran Aziz Muslim mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dari Presiden untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Wilayah kerja kami berada di dua wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai, tentunya kami tidak berjalan sendiri, monitoring dan evaluasi ini menjadi momentum yang baik serta bentuk dukungan penuh dari instusi Kejaksaan dalam rangka terselenggaranya Program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kedepan BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak bersama khususnya dalam melakukan evaluasi atas kepatuhan badan usaha dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, kami juga mendorong para pelaku usaha/pemberi kerja yang belum malakukan pembayaran tunggakan iuran dan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat melunasi kewajiban dan melindungi para pekerja agar pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan dapat terselenggara dengan baik di Kabupaten Asahan,” katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aziz Muslim menegaskan kerja sama yang terjalin selama ini antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sekaligus juga untuk terus mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Asahan.. Saat itu, Presiden mengamanahkan Jaksa Agung mengambil langkah optimalisasi program jaminan sosial dan kemudian ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota.
“Kita terus akan edukasi dan sosialisasi kepada Pemberi Kerja terkait kepatuhan pelaksanaan dan perlindungan Jamsostek bagi pekerja di Kabupaten Asahan” tutup Aziz. (MS10)