Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Teknologi

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Makin Gampang, Kini Bisa Dilakukan Secara Online

×

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sekarang Makin Gampang, Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Sebarkan artikel ini

Asahan – BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi untuk meningkatkan layanannya kepada para peserta. Salah satu bentuk program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif bekerja.

Tidak jarang, pekerja yang sudah berstatus nonaktif dari pekerjaannya ingin langsung mencairkan dana JHT yang dimilikinya dan belum mengetahui bahwa tata cara pengambilannya yang sangat mudah dan dapat dilakukan dimana saja secara online.

Klaim JHT secara online ini sendiri dapat dilakukan melalui dua platform, yang pertama aplikasi JMO yang dapat diunduh di Playstore untuk pengguna Android dan Appstore untuk pengguna IOS dan yang kedua melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ yang dapat diakses melalui browser smartphone maupun PC.

Baca Juga:   Gubernur Edy Minta Berbagai Pihak Beri Dukungan dan Bantuan Kepada UMKM

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim kepada wartawan, Jumat (28/4/2023) mengatakan bahwa proses klaim JHT peserta BPJamsostek sekarang lebih mudah, karena sudah dapat dilakukan secara online ini merupakan bentuk inovasi atas Pelayanan Prima dari BPJamsostek untuk mempermudah akses kepada peserta yang ingin melakukan klaim saldo JHT mereka. Oleh sebab itu diharapkan seluruh peserta dapat mengakses website tersebut.

“Dengan adanya fitur online aplikasi JMO dan website Lapak Asik dari BPJS Ketenagakerjaan ini kami harap dapat lebih mempermudah akses para peserta dalam proses klaim saldo JHT mereka tanpa harus datang ke kantor cabang,” pungkas Aziz.

Untuk penggunaan JMO, saat ini dikhususkan untuk klaim saldo JHT dengan maksimal saldo 10 Juta Rupiah dengan ketentuan sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO dan sudah berstatus nonaktif di perusahaan tempat bekerja, selanjutnya peserta hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang muncul di aplikasi seperti mengisi data diri yang dapat dilakukan dimana saja secara online.

Baca Juga:   Lawan Covid-19, PT. Bio Farma Produksi 100 Ribu Tes Kit PCR

Selain JMO, untuk klaim saldo JHT di atas 10 Juta Rupiah, peserta dapat mengakses website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan hanya tinggal mengisi data diri sesuai dengan informasi pribadi peserta seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), No. Handphone, Alamat Domisili, Alamat Email Aktif, No. Rekening, dan Nama Ibu Kandung.

Setelah mengisi data diri, beberapa dokumen kelengkapan yang harus disiapkan untuk diunggah antara lain seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), dan Surat Keterangan dari Perusahaan (Apabila mengundurkan diri dari perusahaan).

Jika sudah melakukan pengisian data diri dan unggah dokumen kelengkapan yang dibutuhkan, peserta akan menerima notifikasi jadwal yang dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan peserta saat pengisian.

Baca Juga:   Menang Prapid, Kejari Samosir Segera Tahap II Berkas Perkara MTL Dugaan Korupsi SIMADU

Selanjutnya, peserta hanya tinggal menunggu proses wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJamsostek secara video call ke masing-masing nomor peserta yang didaftarkan.

Terakhir, apabila sudah terverifikasi seluruh kelengkapan, maka saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang didaftarkan. (MS10)