Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineSumut

Parlindungan Purba Apresiasi Program Sertifikasi Tanah Untuk Rumah Ibadah

×

Parlindungan Purba Apresiasi Program Sertifikasi Tanah Untuk Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tokoh Masyarakat Sumut Dr. Parlindungan Purba apresiasi program pemerintah memberikan kemudahan kepada rumah ibadah untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.

Menindaklanjuti program ini, Parlindungan Purba melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Jumat (4/8/2023) dan disambut baik oleh Kepala BPN Deli Serdang Abd Rahim SH, Mkn.

Dalam. pertemuan tersebut, Parlindungan Purba menyampaikan keinginan dari sejumlah Gereja yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik atas nama gereja sekaligus meminta informasi untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan sertifikat tersebut.

“Pertemuan dengan Kepala BPN Deli Serdang Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke Sumut untuk menyerahkan sejumlah sertifikat tanah untuk rumah ibadah di Medan beberapa waktu yang lalu, dan saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah,” tandasnya.

Baca Juga:   Gubsu Buka Festival Danau Toba, Pemakaian Bulang Sulappei Pecahkan Rekor MURI

Lebih lanjut mantan Anggota DPD RI asal Sumut ini menyampaikan, kebijakan pemerintah yang mempermudah dan menggratiskan pengurusan sertifikat kepemilikan rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, kuil dan rumah ibadah lainnya adalah program yang sangat tepat dan wajib didukung.

“Kedatangan saya ke BPN Deli Serdang ini dalam rangka menjembatani dan mensosialisasikan antara pihak gereja dengan BPN, sehingga gereja-gereja yang saat ini belum memiliki sertifikat akan segera memiliki sertifikat sendiri, harapan kita ke depan semoga program yang dilakukan pemerintah ini bisa berjalan sukses dan lancar,” pungkasnya.

Setelah bertemu dengan Kepala BPN Deli Serdang, Parlindungan menyampaikan ada beberapa syarat-syarat yang diperlukan agar rumah ibadah khususnya gereja bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik, diantaranya KTP Pendeta yang ditunjuk oleh gereja, Badan Hukum, Surat pernyataan kepemilikan tanah dan beberapa syarat lainnya.

Baca Juga:   STTC Bantu Alat Penyemprotan dan Cairan Disinfektan Kepada Camat Siantar Timur

Sebelumnya, saat berkunjung ke Medan beberapa waktu yang lalu, Hadi Tjahjanto mengatakan penyerahan sertifikat rumah ibadah yang dilakukannya merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga tanah umat beragama dari gangguan mafia tanah yang jahat.

“Penyerahan sertifikat ini adalah juga bentuk perhatian kepada tanah umat supaya mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga umat dapat beribadah dengan nyaman,” ujar Menteri Hadi Tjahjanto saat berada di Medan, Sumatera Utara.