Scroll untuk baca artikel
HeadlineHiburanSumut

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Di Rest Area Tol Teluk Mengkudu Berhasil Diringkus Tekab Satreskrim

×

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Di Rest Area Tol Teluk Mengkudu Berhasil Diringkus Tekab Satreskrim

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai-Adam Syahputra(29) warga Dusun Sentosa Desa Durian Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai, Sabtu(19/4/2020) sekira pukul 14:45 WIB dikediamanya.

Adam Syahputra ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian milik korban Syaipul Nur Nasution(31) warga Dusun IX Desa Serdang , Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Senin(9/3/2020) sekitar pukul 11:00WIB, tepatnya Rest Area Tol Teluk Mengkudu Kecamtan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka tergiur setelah mendapatkan satu buah kunci mobil Xenia nomor B 2106 PFX di sebuah kamar mandi di lokasi Rest Area Tol Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai milik korban bukan niat untuk memulangkan malah menjarah isi dalam mobil tersebut diareal parkiran.

Namun sayangnya, Aksi Adam Syahputra tidak melihat jika CCTV di areal Rest Area Tol Teluk Mengkudu sudah memantaunya, dalam waktu kurun 40 hari akhirnya Adam berhasil diringkusTekab Satreskrim Polres Sergai dirumahnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dalam keterangan kepada awak media, Senin pagi(20/4/2020), membenarkan adanya penangkapan tersangka Adam Syahputra(29) warga Dusun Sentosa Desa Durian Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Baca Juga:   Polisi Buru Keberadaan 'Desa Siluman' yang 'Gentayangan' di Nias Barat

Dimana penangkapan tersangka atas adanya laporan korban Syaipul Nur Nasution(31) ke Polres Serdang Bedagai, pada hari senin(9/3/2020) pukul 11:00WIB dalam kasus tindak pidana pencurian di Rest Area Tol Teluk Mengkudu yang terekam CCTV.

Kapolres Menceritakan Kronologisnya,
dimana korban berangkat dari rumah berniat menuju Tebingtinggi melalui jalan Tol menggunakan Mobil Xenia Nopol B2106 PFX.

Setelah tiba di Rest Area Tol Teluk Mengkudu korban menuju indomaret untuk mengisi Saldo E-tol. kemudian korban buang air besar kurang lebih 10 menit lalu keluar dan meninggalkan kunci mobil tergantung dalam toilet.

Saat itu korban duduk istirahat sambil minum kopi dipinggiran Masjid di lokasi Reat Area, tanpa diduga korban meninggalkan kunci ditoilet namun pada saat korban kembali ke toilet dan ternyata kunci mobil sudah tidak ada lagi.

Korban melakukan pencarian dan menanyakan kepada petugas kebersihan keamanan dan penjaga mesjid terkait kunci mobil tersebut namun tidak ada yang mengetahui, lalu korban memanggil petugas untuk melihat CCTV di tempat kejadian perkara(TKP).

Baca Juga:   Kedatangan Vaksin Tahap ke-21, Percepatan dan Perluasan Vaksinasi Terus Dilakukan

Selanjutnya korban mengecek barang dalam mobil dan ternyata tas berisikan uang sudah dalam keadaan terbuka dan uang Rp6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ada didalam dompet milik istri korban sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Sergai guna proses selanjutnya,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Berkat rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dimana Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Ipda I Made Dwi Krisnanda S.TrK berhasil menangkap tersangka di kediamannya.

“Tersangka ditangkap dikediamanya di Dusun Sentosa Desa Durian Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, dalam penangkapan tidak ada perlawanan sehingga tersangka langsung di bawa ke Mapolres Sergai guna proses hukum.

Hasil penangkapan tersangka, team berhasil mengamankan barang bukti 1 baju kaos lengan panjang dan satu unit mobil toyota vios warna silver yang digunakan pelaku melakukan pencurian”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Baca Juga:   BNNK Tebing Tinggi Amankan Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tutup Kapolres

Hasil pengakuan tersangka, bahwa dirinya saat menemukan kunci mobil tersebut untuk berniat memulangkan, namun karna tidak ada yang merasa kehilangan tersangka menuju keparkiran dan menemukan mobil xenia milik korban lalu membuka pintu dengan menggunakan kunci yang didapat di kamar mandi.

Setelah saya masuk melihat ada tas diatas dasbok mobil dan ditemukan uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu, yang terikat karet tapi jumlahnya tidak tahu, kemudian saya menemukan lagi uang sebesar Rp 350.000 ribu didalam ransel. Kemudian saya langsung pergi dan meninggalkan lokasi,”ujar Adam

“Kurang lebih jarak 200 meter dari masjid kunci mobil tersebut saya letakan dan saya langsung pulang,”kilah Pelaku.