Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hankam

Tok! PN Kisaran Vonis Mati Kurir Narkoba 50 Kg Asal Batu Bara

×

Tok! PN Kisaran Vonis Mati Kurir Narkoba 50 Kg Asal Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Asahan – Terdakwa Syahrul Saputra, warga Desa Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, kurir narkoba jenis sabu seberat 50 kg mendapatkan vonis mati dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Adapun, sidang digelar di PN Kisaran pada Senin (14/8/23) kemarin dimana dalam dakwaan terdakwa Syahrul terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika di Indonesia.

Kepada wartawan, Selasa (15/8/23) Antoni Trivolta selaku juru bicara PN Kisaran menerangkan sidang tersebut dimpimpin oleh ketua majelis hakim, Erika Sari Emsa Ginting dimana ketiga hakim sepakat memberikan vonis mati untuk tersangka.

“Vonis yang diberikan hakim sama dengan tuntan jaksa,” kata Antoni Trivolta sembari menjelaskan pada sidang yang digelar online, terdakwa hadir dari sel tahanan LP Labuhan Ruku.

Baca Juga:   Aspers Kasdam I/BB Beri Pengarahan kepada Kowad se - wilayah Medan

Dikatakannya, dalam perkara ini majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan pidana mati dikarenakan terdakwa sudah lima kali melakukan perbuatan ini.

“Mungkin yang ke empat lolos, jadi yang ke lima ini dia tertangkap. Sementara, tidak ada yang meringankan terdakwa selama proses sidang. ” kata juru bicara PN Kisaran itu.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Selasa 14 Februari 2023 lalu oleh Polres Asahan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 kg dari dalam mobilnya.

Saat hendak ditangkap dia mau menuju Medan dan akan mengantarkan barang itu kepada seseorang. Saat itu, pelaku sedang melintas dengan menggunakan mobilnya di Desa Sei Sijawi jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Gelar Silaturrahmi dengan Ustadz Rumah Sahabat Da'i Sumut

“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan tersangka ini,” kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj ketika penangkapan tersebut kepada wartawan.

Barang bukti 50 kilogram sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Indonesia. (MS10)