Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Klaim kepada Pekerja Rentan dan Honorer di Langkat

×

BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Klaim kepada Pekerja Rentan dan Honorer di Langkat

Sebarkan artikel ini

LANGKAT – Keluarga dari almarhum Wagiran dan Pardi menerima manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan Langkat, yang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bagian dari program Kepesertaan Pekerja Rentan dan Honorer yang didanai melalui APBD Kabupaten Langkat.

Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ini diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, dalam kegiatan Kajian Sistematik (Systemic Review) mengenai Jaminan Sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Langkat pada Kamis, 6 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Sekda H. Amril menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Pekerja Rentan. Termasuk di dalamnya bilal mayit, penggali kubur, guru tahfidz, guru TPQ, guru MDTA, dan guru sekolah minggu di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:   Serdang Bedagai Bersiap Menyambut Pilbup 2024-2029: Deklarasi Dukungan Paslon Dambaan Jilid II

“Nilai santunan yang diberikan mungkin tidak dapat menggantikan apapun, namun kami berharap agar santunan ini tidak dilihat dari nilainya, karena jumlahnya tidak sebanding dengan jasa dan pengabdian almarhum,” ujar Sekda Amril.

Dia berharap manfaat santunan ini dapat berguna bagi keluarga ahli waris dan menyadarkan semua pihak akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Langkat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langkat, Sugiyanto, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga ahli waris. “Santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat yang mengalami musibah,” ucap Sugiyanto.

Ia juga berharap agar seluruh pekerja rentan di Kabupaten Langkat dapat terlindungi sepenuhnya oleh Program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan, pekerja sudah bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Ms10)

Baca Juga:   Kebutuhan Energi untuk Masyarakat, Edy Rahmayadi Minta SKK Migas dan KKKS Sumbagut Bisa Memenuhinya