Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

PT Surya Jaya Agung Bantah Tuduhan Penimbunan Limbah B3 Tanpa Izin

×

PT Surya Jaya Agung Bantah Tuduhan Penimbunan Limbah B3 Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com- SERGAI– PT Surya Jaya Agung (SJA) dengan tegas menolak tuduhan mengenai penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin yang sempat diberitakan oleh beberapa media online.

Dalam klarifikasinya, PT SJA menyatakan telah memiliki semua izin yang diperlukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pernyataan Resmi dari PT SJA. Pada Sabtu, 8 Juni 2024, Denny, Penanggung Jawab Operasional PT SJA, menegaskan bahwa PT Surya Jaya Agung telah memperoleh Surat Kelayakan Operasional di bidang pengelolaan limbah B3 dengan nomor izin 5.4/PSLB3/PSLB3/PLB.3/01/2024. “PT Surya Jaya Agung sudah memiliki izin yang diperlukan untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3,” ujar Denny.

Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan tidak mengonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan. Menurutnya, PT SJA telah mengantongi berbagai perizinan dari instansi terkait pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari tingkat kabupaten hingga kementerian.

Baca Juga:   Warga Tualang Jual Sabu, Terpaksa Tidur di Polsek Perbaungan

Komitmen terhadap Pengelolaan Limbah. Denny menjelaskan bahwa PT SJA selalu melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan izin yang diperoleh, yang sangat penting untuk upaya pelestarian lingkungan baik secara nasional maupun internasional.

“Pengelolaan limbah B3 menjadi produk merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan di Indonesia,” lanjutnya.

Kegiatan pemanfaatan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Penghargaan dan Pengakuan. PT Surya Jaya Agung juga berhasil meraih sejumlah penghargaan yang mengukuhkan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan, seperti Top Brand 2022-2023 dari Majalah Marketing dan Frontier serta Penghargaan Green Label Indonesia dari Green Product Council Indonesia.

Baca Juga:   Sosialisai Narkoba. Xtrim Sergai Bagikan 1000 Buku Tulis

“Penghargaan-penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen kami terhadap lingkungan,” tambah Denny.

Selain itu, terkait izin pembangunan, PT Surya Jaya Agung telah mengantongi izin sesuai Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung dengan nomor SK.PBG-121802-16022023-003 tertanggal 16 Februari 2023.

Seruan untuk Media. Denny menegaskan, pihaknya meminta kepada tiga pimpinan redaksi media online yang telah mempublikasikan berita tidak benar tersebut untuk segera melakukan koreksi guna memenuhi azas kebenaran dan menjaga keseimbangan dalam pemberitaan.

“Kami berharap media dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi dan selalu mengutamakan verifikasi data sebelum dipublikasikan,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, PT Surya Jaya Agung berharap bisa memperbaiki persepsi publik dan menegaskan kembali komitmen mereka terhadap pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Musnahkan Botol Miras, Mesin Jackpot dan Judi Tembak Ikan

Tuduhan yang tidak berdasar seperti ini dapat merusak reputasi perusahaan dan menyesatkan masyarakat, sehingga penting bagi media untuk melakukan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.

Acara klarifikasi ini dihadiri oleh beberapa perwakilan media dan instansi terkait, menunjukkan keseriusan PT SJA dalam menangani isu ini dan menjaga transparansi dalam operasionalnya.

PT Surya Jaya Agung berkomitmen untuk terus menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan.(Budiono)