Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimPerkebunan & PertanianSumut

Kasus Tanah Di Puncak 2000 Siosar, Projo Karo Minta Semua Elemen Transparan

×

Kasus Tanah Di Puncak 2000 Siosar, Projo Karo Minta Semua Elemen Transparan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KABANJAHE – Terkait masalah tanah di Karo, Ketua DPC Pro Jokowi (Projo) Karo, Lloyd Reynold Ginting Munthe SP meminta semua elemen yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan sengketa lahan di Puncak 2000 Siosar benar-benar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Karena, di atas lahan yang ‘dianggap’ bermasalah ini Polres Karo telah menetapkan 2 orang tersangka (Elisabeth Melinda dan Dahlia Br Munthe) dengan dugaan melakukan pengrusakan tanaman kopi dan serai, dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Berdasarkan pengamatan kita selama mengikuti proses penyelesaian masalah hukum Elisabeth Melinda dan Dahlia Br Munthe ada beberapa kejanggalan dan dari pengakuan supir traktor (saksi meringankan) yang melakukan percakapan lewat telepon dengan salah seorang saksi memberatkan dari pihak pelapor (PT Bibit Unggul Karo Biotek-BUKB) menyampaikan bahwa salah seorang oknum penyidik Polres Karo memintah jatah lahan kepada PT BUKB. Tidak hanya itu, surat pemanggilan tim penyidik juga perlu disikapi dengan kepala dingin,” kata Lloyd Reynold Ginting Munthe, Senin (12/7/2021).

Dimana, pada bulan Pebruari 2021 Elisabeth Melinda ditetapkan sebagai tersangka, seiring waktu berjalan Elisabeth Melinda dipanggil lagi dengan kapasitas sebagai Saksi, dan dua hari kemudian dipanggil lagi sebagai tersangka. Ada apa dengan proses hukum Elisabeth Melinda dan Dahlia Br Munthe ini? Pada saat diperiksa tim penyidik Polres Karo, pihak penyidik juga menyampaikan akan menggelar rekonstruksi.

Baca Juga:   Parlindungan Purba Dukung Jeka Saragih Menang Melawan Anshul Jubli di Final Road to UFC

“Tahapan rekonstruksi ini masih tetap ditagih oleh pihak keluarga Elisabeth Melinda untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya,” tandas Lloyd.

Berbagai upaya juga sudah kita lakukan, lanjut Lloyd. Mulai dari laporan ke Pemkab Karo, BPN Karo, Komnas HAM dan Presiden RI Joko Widodo. Ini semua dilakukan untuk membuka fakta yang sesungguhnya agar masyarakat yang memiliki lahan dengan alas hak dan bukti kepemilikan yang sah tidak lagi dihantui perasaan ragu karena adanya klaim dari PT BUKB bahwa lahan masyarakat di Puncak 2000 Siosar masuk dalam HGU-nya.

Majelis Hakim PTUN Medan Laksanakan Sidang Lapangan

Terkait dengan sengketa kepemilikan lahan di Puncak 2000 Siosar, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang dipimpin oleh Hakim Andi Fahmi Azis, SH,MH melaksanakan sidang lapangan di Puncak 2000 Siosar Tanah Karo.

Sidang sudah dilaksanakan Jumat tanggal 2 Juli 2021 lalu. Pelaksanaan sidang lapangan ini merupakan bagian dari proses persidangan No.18/G/2021/PTUN Mdn atas gugatan Ahli Waris BG. Munthe selaku pemilik lahan seluas lebih kurang 9,4 Ha di kawasan Pucak 2000 – Siosar dengan alas hak Akta Jual Beli No. 142/AJB/9/1989 tanggal 28 September 1989. Gugatan ini diajukan terhadap BPN Tanah Karo menyangkut pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 01/Kacinambun Tanggal 21 Mei 1997 seluas kurang lebih 89 Ha yang terdaftar atas nama PT. Bibit Unggul Karo Biotek (PT. BUKB).

Baca Juga:   Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Apresiasi Kinerja Bobby Nasution Dalam Membangun Kota Medan

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh BPN Tanah Karo, PT. Bibit Unggul Karo Biotek serta Prada Ginting selaku ahli waris BG. Munthe yang didampingi Kuasa Hukumnya Suplinta Ginting, SH,MH. Sidang lapangan tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dalam proses sidang lapangan dilakukan pencocokan peta GPS BPN Karo ditemukan fakta hukum bahwa tanah warisan BG. Munthe seluas lebih kurang 9,4 Ha seluruhnya berada di dalam areal HGU No. 01/1997 Kacinambun dan diatas tanah warisan BG. Munthe tersebut diusahai dengan tanaman-tanaman muda seperti tanaman kol, cabe dan ubi rambat yang ditanami para pengungsi Gunung Sinabung yang menyewa kepada ahli waris BG. Munthe, sedangkan kegiatan PT. Bibit Unggul Karo Biotek tidak ditemukan diatas tanah ahli waris BG Munthe.

Ditemui usai pelaksanaan sidang lapangan Suplinta Ginting, SH,MH selaku kuasa hukum ahli waris BG. Munthe menjelaskan kepada awak media bahwa sidang lapangan atau pemeriksaan setempat ini tujuannya untuk mendapatkan fakta hukum tentang objek tanah HGU dan objek tanah milik Klien kami dan dari hasil sidang lapangan tersebut ditemukan objek tanah milik Klien kami seluruhnya masuk dalam objek tanah HGU, padahal Klien kami mempunyai alas hak pada tahun 1989 sedangkan HGU dikeluarkan pada tahun 1997 dan sejak tahun 1989 Klien kami menguasai dan mengusahai tanah tersebut secara terus menerus sampai dengan saat sekarang ini dengan mengusahai langsung maupun menyewakan.

Baca Juga:   Elisabeth Melinda Sampaikan Surat Terbuka Ini Untuk Kabareskrim

Suplinta Ginting juga menjelaskan pada tahun 2005 tanah warisan BG. Munthe tersebut pernah disewakan Klien kami selaku ahli waris BG. Munthe kepada pengusaha dari Medan selama 5 (lima) tahun dan bahkan pada tahun 2015 pernah disewa oleh Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian Kabupaten Karo yang diperuntukkan bagi lahan pertanian pengungsi Sinabung.

“Selama ini tidak pernah ada pihak-pihak yang keberatan atau mengakui hak atas tanah warisan BG. Munthe tersebut, baru kemudian pada bulan Februari 2021 ada timbul klaim PT. Bibit Unggul Karo Biotek di atas tanah warisan BG. Munthe dengan HGU Nomor : 01/1997/Kacinambun,” jelasnya.

Klien kami mengajukan gugatan ini, lanjut Suplinta Ginting untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang diperolehnya secara sah menurut hukum dan hal ini bukan hanya bagi Klien kami saja tapi bagi seluruh petani di perladangan Puncak 2000 – Siosar ini yang masuk dalam areal HGU tersebut.

“Kita berharap, dengan adanya sidang lapangan ini akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan objektif,” tandasnya.