Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Gelapkan Mobil, Pegawai BUMN di Tanjungbalai Ditangkap

×

Gelapkan Mobil, Pegawai BUMN di Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI– Polres Tanjungbalai, menangkap oknum seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial DSS alias Dedi (37) karena melakukan pencurian mobil. Pelaku membawa kabur mobil Toyota Innova yang disimpan di tempat penyimpanan mobil, Gudang Ali Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu AD Panjaitan mengatakan, pelaku Dedi diamankan dalam rumahnya di Jalan Sudirman, Gang Leci III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.

“Penangkapan atas laporan korban Handriyanto Podiman sesuai laporan polisi Nomor LP/09/III/2021/SU/Res TBalai/Sek Tanjungbalai Selatan,” ujar Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Dia menjelaskan, kronologi pencurian berawal pada Minggu 14 Maret 2021. Pelapor ketika itu menyimpan mobil miliknya di tempat penyimpanan mobil di Gudang Ali.

Baca Juga:   Tujuh Rumah di Tanjungbalai Ludes Terbakar, Tiga Lainnya Dirusak Paksa

Kemudian pada 20 Maret, pelapor dan saksi bernama Rudi bermaksud mengecek mobilnya. Setiba di tempat penyimpanan dan membuka kunci gudang, korban melihat mobilnya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, dia mengalami kerugian mencapai Rp130 juta. Korban lantas melaporkannnya Polsek Tanjungbalai Selatan.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan Tim I Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya diketahui pelaku yakni DSS alias Dedi.

“Mendapat informasi tersangka berada di rumahnya, anggota dipimpin Ipda HA Karo Karo langsung melakukan penangkapan,” kata Panjaitan.

Pelaku pun mengakui perbuatannya. Dia mencuri mobil Innova milik korban dan menyimpan mobil tersebut di Padangsidimpuan untuk ganti warna cat mobil.

Baca Juga:   “Pasha Unggu” Tampil Rambut Pirang, Mendagri : Pejabat Harus Beri Contoh Beretika Dalam Penampilan Yang Baik

Selanjutnya, petugas dengan berangkat ke Padangsidimpuan dan menemukan mobil tersebut. Kasus ini sudah ditangani polisi, mobil tersebut kini jadi barang bukti atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (MS10)