Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Pelaku Pembongkaran Warung di Tanjungbalai Diringkus usai Terekam CCTV

×

Pelaku Pembongkaran Warung di Tanjungbalai Diringkus usai Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Pelaku pencurian di sebuah warung di Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berhasil diringkus Polsek Datuk Bandar setelah identitasnya dikenai lewat CCTV.

Pelaku berinisial Budiman alias Budi Alias Budi Ompong (39), ditangkap pada Selasa (2/8) kemarin.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga kepada wartawan, Jumat (4/8/2022) mengatakan, aksi pencurian mulai terjadi pada hari Sabtu (30/7) lalu.

“Saat itu anak pelapor yang bernama M Rizky masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang yang tersebut di atas sudah hilang dari tempatnya masing-masing, yang kemudian anak pelapor melihat pintu lantai Tiga rumah pelapor sudah rusak yang mana pelaku masuk dan keluar dari pintu yang telah di rusak tersebut,” kata Kapolsek.

Baca Juga:   Kejari Belawan Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dengan Pendekatan RJ

Kemudian aksi pencurian selanjutnya terjadi pada hari Senin (1/8) di sebuah toko pakaian milik korban atas dua kejadian pencurian itu para korban mengalami kerugian sekitar 15 juta rupiah.

Korban yang merasa tidak terima langsung membuat laporan polisi nomor P / B / 81 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 2 Agustus 2022.

Berdasarkan laporan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana melalui hasil rekaman CCTV didapat hasil bahwa pelakunya adalah Budiman Alias Budi Alias Budi Ompong.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di maksud di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, dan sesampainya lokasi yang dimaksud, Budi Ompong berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga:   Pria di Tanjungbalai Curi Motor yang Parkir di Teras Rumah

Tersangka diketahui melakukan pencurian sebanyak Dua kali kejadian yang terjadi di Toko pakaian Ecy Fashion yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Atas perbuatan itu dia dijerat ancaman melanggar Pasal 363 Subsider 362 dari KUHPidana. (MS10)